Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Di Unit 11 Rimbo Bujang, Diduga Gudang Milik (S) Penyimpanan BBM Ilegal, Kebal Hukum

Avatar photo
367
×

Di Unit 11 Rimbo Bujang, Diduga Gudang Milik (S) Penyimpanan BBM Ilegal, Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Rimbo Bujang, [Gaperta.id] – Lagi dan lagi, penimbunan BBM ilegal terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, pantauan awak media Gaperta.id, bahwa gudang milik (S) diduga bebas menyimpan atau disebut menimbun BBM subsidi.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol.Rusdi Hartono Pimpin Apel, Acara Pembiriian Piagam Penghargaan

Dari pantauan dan investigasi awak media Gaperta.id, gudang milik (S) bebas dan tak tersentuh hukum. Kami mempertanyakan Aparat penegak hukum polsek Rimbo Bujang, apakah diduga terlibat atau main, kami berharap agar di tindak tegas kepada bapak (S) pemilik gudang diduga penimbunan BBM ilegal tersebut.

Jangan Lewatkan :  Bakamla RI Tingkatkan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Perairan Provinsi Lampung

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.