LABURA, [Gaperta.id] – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) secara tegas menyoroti maraknya praktek penebangan liar (ilegal loging) di dalam hutan Hajoran Desa Hatapang, Kecamatan NA lX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
LMR RI Komda Labura menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan yang merugikan negara secara finansial, utamanya melalui penggelapan pajak dan pungutan negara lainnya.
Ketua LMR RI Komda Labura, Hendra Hermansyah menyatakan keprihatinannya atas terus berlanjutnya kegiatan ilegal loging ini sesudah pemeriksaan TIM GAKKUM LHK SUMUT, tanggal 4-5 Juni 2025.
“Praktek ilegal loging di hutan Hajoran ini adalah kejahatan ganda. Selain menghancurkan ekosistem hutan yang vital, para pelakunya juga secara terang terangan tidak membayar kewajiban pajaknya kepada negara.” Ujarnya dalam sebuah pernyataan pers di Labura, Selasa (24/6/2025).
Menurut LMR RI, setiap kayu yang ditebang secara ilegal tidak melalui prosedur resmi. Berarti negara kehilangan potensi pendapatan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang izin usaha kehutanan yang sah.
“Bukan hanya PNBP kehutanan yang hilang, tetapi juga pajak pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kayu ilegal tersebut. ini dapat dikatakan membentuk “Ekonomi Bayangan” yang merugikan pembangunan nasional dan daerah.” Tambah Hendra.
LMR RI Komda Labura mendesak Aparat Penegak Hukum, Khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menindak tegas para pelaku ilegal loging serta mengungkap dalang dibaliknya.
Mereka juga menyerukan agar dilakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas mafia kayu di wilayah Labura.
“Kami meminta penegak hukum tidak hanya menangkap penebang di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan pemodal dan penadahnya, serta oknum oknum penerima gratifikasi. Negara kehilangan ratusan juta rupiah, bahkan mungkin miliaran rupiah setiap tahun akibat praktek haram seperti ini. Ini adalah bentuk korupsi Sumbar daya alam yang harus dihentikan.” Ujarnya kepada awak media ini.
“Sesuai bukti yang ada dan sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan, Kami sudah menyurati. kita tunggu aja prosesnya.” Pungkas Hendra.
LMR RI Komda Labura, berharap Kapoldasu dan Kajatisu dapat segera menanggapi surat laporan informasi ini, dan juga berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan ilegal loging demi keberlangsungan lingkungan dan optimalisasi penerimaan Negara.