Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Jaringan Narkoba Jambi Dibongkar, Terdakwa Utama Helen Dituntut Mati.

Avatar photo
311
×

Jaringan Narkoba Jambi Dibongkar, Terdakwa Utama Helen Dituntut Mati.

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam persidangan, JPU meyakini Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Jangan Lewatkan :  Listriki Pulau Terdepan, PLN Mulai Pembangunan SUTM dengan Tower Crossing Pulau Galang Batam - Pulau Nguan di Kepulauan Riau

(Tuntutan Berat karena Peran Pengendali Jaringan)

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:
Helen berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Jangan Lewatkan :  Tindak Tegas,...!! Dibulan Bulan Suci Ramadhan Judi Game Zone Tembak Ikan Masih Beroperasi, Masyarakat Pematang Siantar Resah.

Terdakwa bersikap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan:
Sementara itu, dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan:
Sidang atas kasus Helen Dian Krisnawati ditunda hingga Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.