Muaro Jambi, [Gaperta.id] — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan remisi kepada puluhan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Upacara pemberian remisi digelar secara khidmat di halaman Lapas dan dihadiri langsung oleh Bupati Jambi, Bambang Bayu Suseno, serta Wakil Bupati, Jun Mahir, yang turut menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, dalam sambutannya menyampaikan bahwa total sebanyak 178 orang warga binaan menerima remisi umum tahun ini dan 188 orang Warga Binaan menerima remisi Dasawarsa dengan rincian remisi dasawarsa I (pengurangan sebagian masa pidana) sebanyak 187 Orang dan remisi dasa warsa II (langsung bebas) sebanyak 1 Orang.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Kalapas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muaro Jambi menyampaikan harapannya agar para penerima remisi dapat terus menjaga sikap positif dan menjadikan pengalaman di dalam Lapas sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari perilaku menyimpang dan kembali menjadi insan yang berguna. Remisi ini bukan hanya hak, tapi juga cerminan tanggung jawab dan perubahan diri,” ucap Bupati dalam pidatonya.
Wakil Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya reintegrasi sosial bagi mantan warga binaan, termasuk pelatihan keterampilan dan program pembinaan lanjutan pasca-pembebasan.
Acara ditutup dengan penampilan seni dari warga binaan dan ramah tamah bersama jajaran Forkopimda yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.