Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

Avatar photo
511
×

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Dumai akhirnya menggelar hearing dengan masyarakat yang berdiam di sepanjang Jl. Sudirman, mulai dari poros persimpangan empat Jl. Bumiayu — Jl. Raya Bukit Datuk — Jl. Sudirman,  hingga simpang tiga Jl. Sudirman – Jl. Datuk Laksamana, Right of Way (ROW) 100 meter kiri dan kanan dari as jalan.

Ratusan KK masyarakat itu adalah masyarakat yang terdampak surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI menerbitkan surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Maret 2021, dan ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, tentang Permintaan Kementrian Keuangan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Kantah Dumai agar Tidak Menerbitkan Hak di atas Tanah BMN Hulu Migas, selain kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Jangan Lewatkan :  5 Bulan Mengendap, Diduga Penyidik Polres Ketapang Lalai Tangani Kasus Mafia Tanah

Hearing yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Dumai tersebut, berdasarkan surat undangan No.005/707/DPRD tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani Ketua DPRD Dumai Bahari, kepada Forum Perjuangan Tanah Sudirman, Kantor Pertanahan Dumai, Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) Dumai, Bapenda, perwakilan PT PHR Dumai dan pihak terkait lainnya, Selasa (19/8/2025).

Jangan Lewatkan :  Serah Terima Jabatan Gubernur Akademi Militer Komitmen pada Profesionalisme dan Inovasi

Dalam hearing yang dipimpin Edison Ketua Komisi 1 didampingi Ketua komisi 2 dan Ketua Komisi 3 dan anggota komisi lainnya, suasana rapat berjalan alot. Masyarakat berkesempatan menyampaikan uneg-uneg nya terkait aset tanah/lahan mereka yang terdampak surat dari Kemenkeu itu.

“Pajak kami bayar dan diterima kantor perpajakan. Kami punya sertipikat tanah yang diterbitkan kantor Pertanahan Dumai, sejak tahun 1974 hingga sekarang. PT PHR hanya klaim sepihak, tak ada penjagaan aset,” beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Hasrizal dari Komisi 3 dengan tegas mengatakan bahwa Jl. Sudirman adalah poros Kota Dumai dan ekonomi Dumai dari sepanjang jalan Sudirman.

Jangan Lewatkan :  Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

“Tidak ada Jl. Sudirman tidak ada Dumai!!,” tegas Hasrizal, disambut riuh tepuk tangan masyarakat di ruang paripurna.

Hingga berita ini, hearing masih menampung keluhan masyarakat. Perlu diketahui, struktur Forum Perjuangan Tanah Sudirman terdiri dari Ketua Marwan, Sekretaris Munir dan Bendahara Oyon Pengacara dengan anggota adalah para ketua RT kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Teluk Binjai, Buluh Kasap, Dumai Kota dan Kelurahan Bintan.