Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Masyarakat Desak APH Segera Tangkap Riko dan Tutup Gudang Solar Diduga Ilegal

Avatar photo
93
×

Masyarakat Desak APH Segera Tangkap Riko dan Tutup Gudang Solar Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tondano/Sulawesi Utara, [Gaperta.id] – Jumat 22 Agustus 2025), Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Sejumlah warga Tondano mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas seorang pria berinisial Riko, yang disebut-sebut mengelola gudang penimbunan solar ilegal di kawasan belakang Summer Eat Café, Tondano.

Informasi yang dihimpun menunjukkan gudang tersebut kerap menjadi lokasi bongkar muat armada pengangkut solar. Aktivitasnya terpantau berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, dengan pola distribusi yang diduga tidak melalui jalur resmi. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil dan masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis.

Jangan Lewatkan :  Rotasi Jabatan, Kasal Pimpin Serah Terima Jabatan Komandan Seskoal

“Kami heran, kenapa aparat belum bertindak padahal aktivitas ini terang-terangan terjadi. Solar subsidi jadi langka, harganya naik, dan masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/8/2025).

Modus Operandi:
Berdasarkan penelusuran lapangan, solar subsidi diduga diambil langsung dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan tertentu yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, BBM dialirkan ke gudang penyimpanan di belakang Summer Eat Café. Dari lokasi tersebut, solar dipasok kembali kepada pihak-pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan efek domino berupa kelangkaan solar subsidi di Tondano dan sekitarnya. Nelayan dan sopir angkutan umum menjadi pihak yang paling terdampak karena sulit memperoleh bahan bakar dengan harga resmi.

Jangan Lewatkan :  Rudi Hartono Sebagai Pengurus Usaha di Pelabuhan Belawan Apresiasi PT Pelindo dan KSOP Utama Belawan dalam Pelayanan dan Pengamanan Nataru

Kerugian Negara:
Pengamat energi lokal menilai praktik penimbunan ini bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, BBM bersubsidi disalurkan dengan anggaran negara melalui APBN, yang seharusnya tepat sasaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Pimpin Kegiatan Patroli Malam

Desakan ke Aparat:
Gelombang desakan dari masyarakat pun semakin keras. Mereka meminta APH segera menutup gudang yang dikelola Riko, sekaligus menyeret pelaku ke meja hukum.

“Kalau dibiarkan, mafia solar akan semakin merajalela. Kami minta polisi bertindak sebelum masalah ini makin besar,” ujar tokoh masyarakat Tondano lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan gudang solar ilegal tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.