Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Komisi III DPR RI Kunker Ke Provinsi Jambi Rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Avatar photo
95
×

Komisi III DPR RI Kunker Ke Provinsi Jambi Rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Jambi pada Jumat (12/9/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri oleh jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.

Adapun Rombongan Komisi III yang hadir yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., dan H. Rusdi Masse Mapasessu bersama anggota lainnya.

Jangan Lewatkan :  Tidak Terima Diklaim Mendukung Paslon Nomor 2 HTK-Ezi, Lembaga Adat 4 Desa Sungai Tutung Angkat Suara

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari aparat penegak hukum terkait pembaruan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu diantaranya tentang pentingnya pembaruan hukum acara pidana agar selaras dengan perkembangan zaman.

“KUHAP sudah lebih dari empat dekade diberlakukan, sehingga perlu menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Selain itu, penguatan hak tersangka, saksi, korban, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, menjadi prioritas dalam RUU KUHAP,” ujar Kapolda Jambi

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala bagi Pejabat Utama (PJU)

Selain itu disampaikan juga oleh Kapolda Jambi tentang penguatan hak tersangka,saksi, korban dan penyandang disabilitas;

” Tujuannya memastikan keadilan,transparansi, dan perlindungan HAM, serta menyetarakan posisi mereka dengan aparat penegak hukum. Polda Jambi Sepakat tetap menjunjung tinggi HAM, namun perlindungan terhadap saksi, korban, dan tersangka tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. ” Ucap Kapolda Jambi

Usai penyampaian oleh Kapolda Jambi dilanjutkan penyampaian oleh Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, menyoroti perlunya modernisasi sistem peradilan pidana agar lebih adaptif. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, turut mengusulkan penguatan mekanisme Restorative Justice.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Tawuran yang Sebabkan 2 Rumah Terbakar

Menanggapi penyampaian tersebut pihak legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari para penegak hukum di Jambi.

“Kami hadir untuk mendengar langsung permasalahan dalam penerapan hukum acara pidana di daerah. Masukan ini akan menjadi bahan penting bagi penyempurnaan RUU KUHAP agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.