Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

Pengacara RR & PM Minta Polres Labuhanbatu Segera Gelar Perkara 

Avatar photo
45
×

Pengacara RR & PM Minta Polres Labuhanbatu Segera Gelar Perkara 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Gaperta.id 

Kasus Keributan DC vs Wartawan di Rantauprapat: Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara, Kritik Rilis Polres yang Dinilai Tidak Transparan

Kasus keributan antara Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus menuai sorotan publik. Beriman Panjaitan, Edy Pane, OC Panjaitan & Dedi Septian selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Romy Rambe (RR) & Pindo Manalu (PM) mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan gelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kuasa Hukum (Pengacara) menegaskan, laporan resmi telah dibuat ke Polres Labuhanbatu, lengkap dengan bukti luka yang dialami kliennya. Namun hingga kini, penyidik disebut belum menyarankan visum kepada korban. Ia juga menilai rilis pers Polres yang telah beredar tidak menjelaskan secara jelas motif awal kejadian.

Jangan Lewatkan :  RUPS Tahun 2025  PT. Pelabuhan Dumai Berseri, Pemegang Saham Setuju Laporan Keuangan 2024

“Klien kami sudah melapor resmi ke Polres. Ada bukti luka, ada saksi, tetapi sampai sekarang visum belum juga disarankan. Lebih ironis lagi, dalam rilis pers Polres, motif awal kejadian tidak dijelaskan secara gamblang, seolah-olah peristiwa itu terjadi begitu saja tanpa sebab. Faktanya, ada fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Beriman Panjaitan (24/9/2024).

Ada pun Kronologi Singkat sebagai berikut, Keributan bermula ketika rombongan DC yang dipimpin Romi Rambe dan Pindo Manalu mengamankan satu unit mobil Calya BM 1959 PZ, kendaraan yang telah resmi masuk daftar penarikan PT ACC Finance karena menunggak. Mobil itu kemudian diserahkan ke gudang ACC Finance sesuai prosedur.

Jangan Lewatkan :  Berbagi Berkah dan Kebahagiaan Idul Adha 1446 H/2025 M, PGN Group Bagikan 955 Hewan Kurban bagi Masyarakat

Beberapa jam setelahnya, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mereka dihentikan oleh sejumlah oknum wartawan yang meneriaki mereka sebagai “begal”. Teriakan tersebut memicu keributan dan nyaris menimbulkan aksi main hakim sendiri.

Dalam peristiwa itu, Romi Rambe mengalami luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut di depan kantor ACC Finance, meskipun pihak DC sudah menegaskan bahwa mobil Sigra yang digunakan adalah kendaraan operasional perusahaan, bukan hasil sitaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum, Kuasa hukum (pengacara) menyebut tindakan para oknum wartawan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah,

Jangan Lewatkan :  Mohon Doa dan Dukungannya: Tri Vanni Siburian Calon Legislatif DPRD Dapil 3 Nomor Urut 8 Tapsel Wilayah Tantom Sayurmatinggi Batang Angkola

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Desakan Gelar Perkara, Kuasa Hukum (Pengacara) menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara imbang, tanpa memihak satu pihak saja.

“Kami mendesak Polres segera menggelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang jelas-jelas terlibat. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang motif awal kejadian agar tidak timbul opini menyesatkan. Jangan sampai hukum tajam ke satu pihak tetapi tumpul ke pihak lain,” pungkasnya.

Red/tim