Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
NasionalRegional

Implementasi SOTK Kewilayahan dan Percepatan Layanan Balik Nama dalam Rangka Laksanakan Transformasi Pelayanan Pertanahan.

Avatar photo
34
×

Implementasi SOTK Kewilayahan dan Percepatan Layanan Balik Nama dalam Rangka Laksanakan Transformasi Pelayanan Pertanahan.

Sebarkan artikel ini

TEMBILAHAN, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Semangat transformasi layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN diarahkan pada penerapan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat mendapatkan kepastian terkait jadwal pelaksanaan pengukuran yang lebih terencana. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan waktu tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, penerapan Pengukuran Terjadwal telah dilakukan pada 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

“Kantah Inhil sangat mendukung kebijakan tersebut dan bersiap untuk melaksanakan Transformasi Pelayanan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR BPN,” disampaikan Kakantah Kab. Inhil, Muhammad Khomsadi dalam pertemuannya dengan Bapeda Kab.Inhil, Pengurus Daerah IPPAT Kab.Inhil dan PWI Kab. Inhil, Jumat (14/8/2026).

Transformasi kedua yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak (balik nama) yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam waktu 3 hari, sedangkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung dalam 2 hari.

Sejalan dengan transformasi digital Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran kepada masyarakat sehingga proses pendaftaran tanah dapat berlangsung lebih terencana, cepat, dan memberikan kepastian bagi pemohon.

Jangan Lewatkan :  Wein Arifin Bungkam! Panwascam Sengsara, Bawaslu Provinsi Jambi Asik Konsolnas Di Batam

Launching Pelayanan Transformasi akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 17 Agustus 2026 sempena dengan HUT RI Ke 81.

Ada 10 Kantor yang akan melaksanakan Piloting, yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bandung, Kota Balik Papan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Tabanan .

Selain itu, terdapat 17 Kantor Pertanahan yang akan menjadi Pilot Project Fase 1 Peralihan Hak Atas Tanah (balik nama) 10 hari, yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kabupaten Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Jangan Lewatkan :  Pasi Ops Kodim 1209/Bky Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024

“Sedangkan untuk kantah yang lain akan segera dilaksanakan bertahap dan paling lambat akhir tahun 2027 seluruh kantah sudah melaksanakan Transformasi Pelayanan Pertanahan”. Begitu disampaikan oleh Kakantah Inhil sebagai diskusi penutupnya.

Melalui semangat transformasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus bergerak memberikan pelayanan terbaik. Bersama masyarakat, mewujudkan layanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan memberikan kepastian bagi setiap pemegang hak atas tanah.

Penulis: Efendy Sitompul