Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Masyarakat “ANTAR ALAMAT”

Avatar photo
126
×

Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Masyarakat “ANTAR ALAMAT”

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat dengan metode “ANTAR ALAMAT” sebagai upaya meningkatkan pelayanan agar lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.

Jangan Lewatkan :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110, Edukasi Supir Truk dan Mobil Barang

Kegiatan penyerahan sertipikat secara langsung ke alamat pemilik ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah selesai proses kepemilikan tanahnya, sehingga sertipikat dapat diterima tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Jangan Lewatkan :  Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Melalui penyerahan sertipikat secara “ANTAR ALAMAT”, diharapkan seluruh masyarakat Kota Dumai memperoleh kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka secara lebih efektif dan efisien.

Jangan Lewatkan :  Kantah Dumai Ikuti Rapat Evaluasi PDDM Layanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Dumai akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam bidang pertanahan, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.