LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Telah diumumkan secara resmi kepada publik mengenai hilangnya satu dokumen penting, yaitu Surat Ganti Rugi Tanah milik warga atas nama NIASTINA BUTAR BUTAR. Dokumen berharga ini diduga hilang atau tercecer di sekitar wilayah Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Kehilangan ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya surat tersebut sebagai bukti sah kepemilikan.
Surat yang hilang memiliki detail sebagai berikut:
Jenis Dokumen: Surat Ganti Rugi Tanah
Atas Nama: NIASTINA BUTAR BUTAR
Tanggal Surat: 23 November 2020
Nomor Surat: 593/239/PEM/2020
Lokasi Tanah: Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
”Kami sangat memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat rantau prapat Labuhanbatu. Jika ada yang menemukan atau memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan Surat Ganti Rugi Tanah ini, mohon segera melaporkannya,” ujar pihak keluarga/pemilik.
Penting untuk diketahui, Mengingat surat ini adalah dokumen legal yang sangat penting, bagi siapa pun yang menemukan atau mengetahui keberadaannya, demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimohon dengan sangat untuk mengembalikannya kepada pemilik atau melaporkannya ke pihak berwajib terdekat.
Dengan terbitnya pengumuman ini, Surat Ganti Rugi Tanah dengan nomor dan detail di atas dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi apabila ditemukan di kemudian hari oleh pihak lain selain pemilik yang sah, sehubungan dengan upaya pengurusan dokumen pengganti yang sedang dilakukan.
Bagi Penemu, Harap Segera Hubungi no HP/wa berikut:
0811-6780-535
An: Asti.