PADANG LAWAS UTARA, [Gaperta.id] — Kebijakan pemindahan aktivitas pedagang ke kawasan alun-alun dan lapangan bawah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menuai sorotan dari sejumlah pedagang, Kamis (17/9/2026).
Sorotan terutama tertuju pada kesiapan fasilitas dasar di lokasi baru, seperti ketersediaan air, listrik, area parkir, keamanan barang dagangan pada malam hari, hingga penataan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan.
Baginda, salah seorang pedagang ikan yang ikut dipindahkan ke kawasan tersebut, mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam menjalankan kebijakan pemindahan tersebut.
Menurutnya, air dan listrik merupakan kebutuhan utama bagi pedagang ikan karena berkaitan langsung dengan kebersihan, penyimpanan, dan kelancaran aktivitas perdagangan.
“Pedagang ikan membutuhkan air dan listrik. Kalau fasilitas dasar belum siap, tentu kami mempertanyakan bagaimana aktivitas pasar bisa berjalan dengan baik,” ujar Baginda.
Selain fasilitas air dan listrik, ia juga menyoroti keterbatasan area parkir serta keamanan barang dagangan pada malam hari. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar pemindahan pasar tidak justru menimbulkan permasalahan baru bagi pedagang maupun masyarakat.
Retribusi Rp5.000 per Hari Dipertanyakan
Baginda juga mempertanyakan pungutan retribusi yang disebut sebesar Rp5.000 per pedagang setiap hari.
Ia menilai, apabila retribusi tetap dipungut, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai fasilitas dan pelayanan yang menjadi bagian dari pungutan tersebut.
“Kalau retribusi tetap dipungut, tentu pedagang berhak mengetahui fasilitas apa yang diberikan. Jangan sampai kewajiban membayar berjalan, sementara fasilitas dasar masih belum memadai,” katanya.
Baginda berharap Pemkab Paluta menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan pemindahan pasar, termasuk perencanaan lokasi, kesiapan fasilitas, penataan pedagang, keamanan, kebersihan, hingga mekanisme pemungutan retribusi.
Disperindag: Fasilitas Masih Dalam Proses
Baginda mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan fasilitas pedagang kepada pihak Disperindag Paluta.
Saat mempertanyakan ketersediaan air dan listrik bagi pedagang ikan, pejabat bidang terkait disebut menjawab bahwa fasilitas tersebut masih dalam proses.
“Sedang proses, Bang,” demikian jawaban yang disampaikan kepada Baginda.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pedagang yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Menanggapi hal itu, pejabat terkait menyampaikan, “Sabar dulu, Bang. Pasti ditindak.”
Baginda menilai jawaban tersebut menunjukkan masih adanya beberapa persoalan teknis yang perlu diselesaikan di lokasi pemindahan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan kesiapan fasilitas dan tata kelola terlebih dahulu agar pedagang yang dipindahkan dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan layak.
Minta Transparansi Perencanaan dan Anggaran
Baginda juga meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penataan serta pemindahan aktivitas pasar.
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui fasilitas apa saja yang direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
“Bukan sekadar soal pemindahan. Kami ingin mengetahui bagaimana perencanaannya, berapa anggarannya, digunakan untuk apa, fasilitas apa yang disiapkan, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga berharap Inspektorat maupun instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, maupun pemungutan retribusi.
Disperindag Beri Penjelasan
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak Disperindag Paluta menjelaskan bahwa pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke balerong dan kawasan alun-alun berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan empat ruas jalan di sekitar Pasar Gunungtua.
Pihak Disperindag juga menyebut bahwa sosialisasi dan surat edaran telah dilakukan kepada para pedagang.
“Dalam hal pemindahan PKL ke balerong dan alun-alun atas dasar pembangunan jalan empat ruas di sekitar Pasar Gunungtua. Sosialisasi ada dan surat edaran, dan fasilitas umum yang disediakan balerong dan lapak,” demikian keterangan pihak Disperindag Paluta kepada wartawan.
Meski demikian, sejumlah hal masih menjadi perhatian pedagang, terutama terkait kesiapan air, listrik, parkir, keamanan, penataan pedagang serta mekanisme dan dasar pemungutan retribusi.
Baginda berharap pemerintah daerah dapat segera melengkapi fasilitas yang masih dibutuhkan agar proses pemindahan pasar tidak menghambat aktivitas ekonomi para pedagang.
“Pedagang pada dasarnya ingin tetap berjualan dengan tertib. Yang kami harapkan, fasilitasnya disiapkan dengan baik supaya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan lebih rinci dari Disperindag Paluta terkait kesiapan seluruh fasilitas, pengelolaan keamanan dan kebersihan, penggunaan anggaran penataan pasar, serta dasar dan mekanisme pemungutan retribusi sebesar Rp5.000 per pedagang per hari.














