Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia di Gagalkan Tim Interdiksi Gabungan

Avatar photo
340
×

Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia di Gagalkan Tim Interdiksi Gabungan

Sebarkan artikel ini

Sanggau Kalbar, [Gaperta.id] – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Aman dan Lancar, Polsek Menjalin Amankan Ibadah Misa Rabu Abu

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

Jangan Lewatkan :  Berbagi Berkah Ramadhan 1447 H/2026 M, Citimall Dumai Ajak Anak Yatim Piatu Nikmati Berbagai Hiburan di Mall

“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Jangan Lewatkan :  Hari Koperasi ke-78, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi Merah Putih

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Red)