Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Aktivitas Gudang Mencurigakan di Jl. Sudirman, Ini Kata KPPBC Dumai

Avatar photo
36
×

Aktivitas Gudang Mencurigakan di Jl. Sudirman, Ini Kata KPPBC Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jl. Sudirman.

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap gudangnya  berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni.

“Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara kepada Kepala Kantor KPPBC Dumai. Jadi, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean. Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari KPPBC Pasuruan pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh KPPBC Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.

Jangan Lewatkan :  Antusiasme  Masyarakat Kelurahan Bagan Besar Warnai Pelaksanaan Layanan Inovasi Sat Set oleh Kantah Kota Dumai

“Jadi di sana, di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita (KPPBC Dumai) ke KPPBC Pasuruan nya. Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Perlu saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi dokumen CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” ujar Dedi Husni lagi.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Kota pinang Aipda Aidil Syahputra Laksanakan Kegiatan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Methodist El-Shaday

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai. Dedi menyampaikan bahwa Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan. Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya di cukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Jadi rokok itu di cukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia. Makanya saat rokok diekspor, rokok tersebut tidak dilekat pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya, maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya. Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama seperti PPN. Ketika barang diekspor dikenakan PPN karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. Ketika barang itu bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN,” pungkas Dedi Husni.

Jangan Lewatkan :  Usai Pemungutan suara Pilkada , Polresta Pontianak Gelar Pasukan di Semua PPK Kecamatan Untuk Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

*Proses Pengawasan Barang Cukai:*
1. *Pendaftaran*:
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. *Penerbitan CK5*:
KPPBC Pasuruan menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. *Penyegelan*:
Barang cukai disegel dengan gembok KPPBC Pasuruan untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. *Pengangkutan*:
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. *Penerimaan*:
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh KPPBC Dumai.

*Pengawasan dan Penindakan:*
– KPPBC Dumai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
– CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas selama 24 jam 7 hari seminggu, 30 hari sebulan dan 365 hari setahun.
– Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
– KPPBC Dumai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.