Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kejari Paluta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht)

Avatar photo
164
×

Kejari Paluta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht)

Sebarkan artikel ini

PALUTA, [Gaperta.id] – Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Bulan Maret – Oktober 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Kejari Paluta Gunung Tua (27/11/2025), Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Bulan Maret – Oktober 2025 pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB s.d selesai, yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Bapak Dadi Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Marcos Oktavianus Panjaitan, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Juanda Fadli, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Herman Ronald Mauritz Panjaitan, S.H., M.H., Jaksa Fungsional, Bapak Rachmattullah, S.H. Kapolres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kapolsek Padang Bolak, Kepala Satuan Reserse Kriminal Tapanuli Selatan, Camat Padang Bolak, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua, Perwakilan dari Kodim 0212/TS, Kepala Puskesmas Gunung Tua, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Padang Lawas Utara, Tokoh Masyakarat Kabupaten Padang Lawas Utara, serta para tamu undangan lainnya.

Jangan Lewatkan :  Li Claudia: Pencalonan Walikota di Pilkada Mendampingi Amsakar Achmad pada November 2024

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan pemusnahan barang bukti oleh Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Marcos Oktavianus Panjaitan, S.H. kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Bapak Dadi Wahyudi, S.H., M.H. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta jajaran dan para tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut, antara lain: Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Narkoba jenis Shabu jumlah keseluruhan berat bersih 91,35 Gram (sembilan puluh satu koma tiga puluh lima) gram, sebanyak 39 Perkara. Perkara TPUL Narkoba Jenis Ganja jumlah keseluruhan berat bersih 999,07 Gram (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram sebanyak 2 Perkara. Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) berupa beberapa buku tafsir mimpi, mesin judi jenis meja ikan-ikan, blok kupon berisikan angka tebakan, handphone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana dan lain-lainnya, sebanyak 14 Perkara. dan Perkara Operasi Hukum dan Keamanan di Daerah (OHARDA) berupa beberapa helai baju, parang, egrek, kayu dan lain-lainnya, sebanyak 17 perkara.

Jangan Lewatkan :  Pelabuhan Belawan Dapat Kunjungan Direktur Keuangan Dan Direktur Oprasi Pelindo Dalam Rangka Pelayanan Serta Efisiensi Oprasional

Pemusnahan Barang Bukti jenis shabu tersebut dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti jenis ganja, buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, kayu, baju, celana serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti jenis parang, egrek dan besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi, dan barang bukti jenis mesin judi jenis meja ikan-ikan, dan handphone dihancurkan dengan menggunakan palu besi.

Jangan Lewatkan :  Dumai Expo 2 Fasilitasi Wahana Hiburan dan Permainan PT Perdana Ria Indonesia Cari Cuan?

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Bapak Dadi Wahyudi, S.H., M.H. bersama dengan Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Camat Padang Bolak, Kapolres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kapolsek Padang Bolak, Dinas Kesehatan, Tokoh Masyarakat Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Ketua FKUB Kabupaten Padang Lawas Utara menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, karena hal tersebut dapat membahayakan keutuhan Bangsa dan Negara.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Bulan Maret – Oktober 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara merupakan langkah lanjutan dari Putusan Pengadilan yang telah inkracht. Hal ini memastikan bahwa keputusan hukum telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Seluruh rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Bulan Maret – Oktober 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala yang berarti serta diakhiri dengan Foto Bersama.