Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Warga Laporkan Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Hamparan Perak

Avatar photo
395
×

Warga Laporkan Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Hamparan Perak

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, [Gaperta.id] – Warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, melaporkan keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, tepatnya di Gang Rapolo. Gudang tersebut berada di kawasan permukiman padat penduduk dan disebut telah lama beroperasi. Minggu, (18/1/2026).

Menurut keterangan warga sekitar, dari dalam gudang kerap tercium aroma menyengat menyerupai bau solar, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan, termasuk potensi bahaya kebakaran.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah sarana penyimpanan BBM di dalam gudang tersebut, antara lain empat unit tangki duduk, beberapa drum, serta baby tank berkapasitas sekitar satu ton. Warga juga mengungkapkan bahwa kendaraan tangki berwarna biru-putih kerap terlihat keluar masuk area gudang.

Jangan Lewatkan :  Serah 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Guna Sebaik-baiknya

“Gudang itu sudah lama beroperasi, tapi sejauh ini belum pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyatakan kekhawatiran karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah permukiman dan diduga tanpa memperhatikan standar keselamatan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Perkuat Sinergi BUMN, PLN dan Hutama Karya Hadirkan 4 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Ruas Jalan Tol Permai dan Pekbang

Selain itu, Sumber BBM di gudang Wak Uteh dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga dengan cara melakukan pasing dari mobil tangki resmi dengan cara mengoplos dengan Minyak konden dan juga sumber BBM nya dari berbagai SPBU dan BBM kalengan dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga

Jika terbukti, aktivitas penimbunan dan niaga BBM tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan d, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.

Jangan Lewatkan :  DRAMATIS: Aksi Sigap Seorang Polisi Mengamankan Tindak Kriminal Dengan Senjata Api

Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, aparat berwenang juga dapat melakukan penyitaan barang bukti dan penutupan lokasi usaha.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan penegakan hukum, keselamatan warga, serta kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM.