Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

MK: Sengketa Pers Digunakan Secara Terbatas dan Eksepsional

Avatar photo
51
×

MK: Sengketa Pers Digunakan Secara Terbatas dan Eksepsional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata. MK menyatakan, penyelesaian sengketa pers harus MELALUI PROSES di DEWAN PERS terlebih dahulu.

Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Prof Jaeng Akui Kakek Agus Flores Orang Hebat di Dunia Kepolisian, Penembak Jita, dizaman Permesta di Kalimantan Sulawesi

MK juga menyebut Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” tutur Guntur.

“Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” sambungnya.

MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

Jangan Lewatkan :  Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” sambungnya, dikutip dari link https://www.cnbcindonesia.com/news/20260119151112-4-703419/mk-karya-jurnalistik-tidak-bisa-langsung-dituntut-pidana-perdata pada 19 Januari 2026.

Jangan Lewatkan :  Destinasi Wisata Waterfront Alun Kapuas-Pelabuhan Shenghie Di Kota Pontianak Mengalami Kerusakan Berat.

Perlu diketahui, bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers di MK karena dinilai multitafsir dan belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan yang menghadapi aparat penegak hukum atau gugatan atas karya jurnalistik. Iwakum menawarkan dua alternatif tafsir baru terhadap Pasal 8, yaitu wartawan tidak dapat dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers.

Pasal 8 UU Pers yang dipersoalkan berbunyi: “Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum”. Iwakum berargumen bahwa frasa “mendapat perlindungan hukum” ini multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi wartawan.

Dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di MK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa persoalan perlindungan jurnalis bukan terletak pada pasal, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan abainya pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.