Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Pria ini Diamankan Tim Raga Polres Dumai

Avatar photo
103
×

Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Pria ini Diamankan Tim Raga Polres Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan berat ±0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada dini hari di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Jl. Bahtera Kel. Pangkalan Sesai, Kec. Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif Tim Raga yang selalu menjaga kewaspadaan selama patroli.

“Tim Raga adalah untuk memberantas aksi premanisme, serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat Riau dengan patroli aktif, penindakan tegas, dan pelayanan responsif secara menyeluruh di wilayah hukum. Dan kali ini, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang membawa barang bukti narkotika,” jelas AKBP Angga.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Hadiri Ground Breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Oleh Kapolda Jambi.

Pelaku yang ditangkap berinisial RM (36) seorang pedagang ikan yang bertempat tinggal di Jl. Sadar Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur. Saat ditemukan, pelaku berada di atas sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR.

“Kami menemukan satu paket barang yang diduga Shabu dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, kami juga menyita handphone Realme warna putih dan kendaraannya sebagai barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H. MH

Jangan Lewatkan :  Sat Intelkam Polresta Jambi Pastikan Stok dan Harga Di Pasar Tradisional Kota Jambi Masih Stabil

Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif terhadap amphetamine, namun negatif terhadap methamphetamine dan tetra hydro cannabinol. Pelaku mengaku menyimpan dan akan menjual barang tersebut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No 1 Tahun 2026,” tambahnya.

Jangan Lewatkan :  Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau Tahun 2025

Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa membersihkan Dumai dari ancaman narkotika,” pungkas AKBP Angga Febrian Herlambang.