Belawan, [Gaperta.id] – Tim Gabungan Brimob Polda Sumatera Utara, Dit Samapta Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 16 orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) serta 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam kegiatan penindakan gabungan tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku pungli di Simpang Sicanang, 6 orang pelaku pungli di Simpang Kampung Salam, 4 orang pelaku dari sebuah pos ormas di Sicanang, serta 1 orang pelaku pungli di parkiran truk CPO. Selain itu, 1 orang pelaku berinisial AP berhasil diamankan di sekitar PT. Smart, yang diketahui merupakan pelaku premanisme sekaligus pelaku curas yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 6 Januari 2026.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat tim gabungan melaksanakan penindakan kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Belawan.
“Penangkapan ini dilakukan pada saat Tim Gabungan dari Brimob Polda Sumatera Utara, Dit Samapta Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kejahatan jalanan serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kompol Jan Piter.
Seluruh pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine terhadap para pelaku, sebanyak 15 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan kegiatan penindakan secara berkelanjutan bersama unsur Polda Sumut guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memberantas aksi premanisme, pungli dan kejahatan jalanan lainnya di wilayah Belawan.














