Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Avatar photo
602
×

Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan segera mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.

Sebagai informasi, Pemko telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 21 miliar lebih berasal dari DAK APBN 2024 dan APBD 2023 untuk membayar gaji ke-13 yang menyasar kepada 3738 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jangan Lewatkan :  Percepat Pemulihan Kelistrikan Pascabencana, PLN UID Riau & Kepri Turunkan Tim Bantuan Teknis Kloter VIII ke Aceh

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Sri Destuti mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemko Dumai akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.

“Pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pejabat Negara seperti Wali Kota dan Anggota Dewan, serta PPPK sesuai dengan
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13 dan PMK nomor 15 tahun 2024. Insyaallah akan dibayarkan pada tanggal 5 juni 2024,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Dijelaskan Sri Destuti, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jangan Lewatkan :  Wakil Wali Kota Dumai Resmi Buka Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah Sempena HUT PWI ke-79

“Untuk Kota Dumai sendiri, rincian pembayaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Sumber: Diskominfotiksan)

(ES)