Belawan, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perantara pengedaran narkoba di Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (22). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Dit Narkoba Polda Sumatera Utara terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Sei Baharu.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP A.R. Riza.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari tangan kiri tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengakui perbuatannya sebagai perantara pengedar narkoba.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka menerima lima paket shabu dan akan memperoleh upah sebesar Rp50.000,- apabila seluruh paket berhasil terjual,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.














