Belawan, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial AS (40), yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP A.R. Riza.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan, serta mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.














