Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

VIRAL PUNGLI, Polres Kerinci Gerak Cepat Turun ke Lapangan Tertibkan Tarif Parkir Wisata

Avatar photo
524
×

VIRAL PUNGLI, Polres Kerinci Gerak Cepat Turun ke Lapangan Tertibkan Tarif Parkir Wisata

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Menanggapi informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (Pungli) parkir sebesar Rp 15.000,- di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).

Kegiatan klarifikasi dipimpin langsung oleh Padal Pam, IPDA Perdata Ginting, S.H., didampingi sejumlah personel yang terlibat dalam Operasi Pengamanan Objek Wisata, termasuk AIPDA Ronizar Syahputra, Briptu Joti Putra Wijaya, Briptu Habil Khoiri, serta anggota Sat Lantas Polres Kerinci.

Jangan Lewatkan :  Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri kunjungi Polda Jambi dan Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi Mmebahas Pelaksanaan Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kapolres Kerinci melalui IPDA Perdata Ginting menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir, Supratman (61), ditemukan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di seputaran Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

“Terkait berita viral tarif parkir Rp 15.000,- yang terjadi pada Minggu (22/03), diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar petugas resmi. Per hari ini, Senin 23 Maret, petugas parkir resmi sudah mulai beroperasi penuh dengan pengawasan ketat,” ujar IPDA Perdata Ginting.

Jangan Lewatkan :  Pemerintah Desa Tutung Bungkuk Salurkan Bantuan Pangan untuk 133 KPM

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan keras kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Kami ingatkan kepada seluruh petugas parkir untuk tidak melakukan pungli. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan Perda akan kami tindak tegas demi menjaga kenyamanan pengunjung dan citra pariwisata Kerinci,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Peco.

Jangan Lewatkan :  Kelola Tantangan dan Dinamika Lingkungan Bisnis, PGN Jaga Kinerja Positif Triwulan III 2024

Hasil pantauan menunjukkan tarif tiket masuk masih sesuai dengan retribusi Pemda, yakni Rp 10.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- untuk anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sejumlah titik objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Kerinci menghimbau kepada wisatawan untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas di lokasi jika menemukan praktik pungutan liar.