Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Sepuluh Poin Klarifikasi Belum Dijawab, Penanganan Perkara Brigpol EWS di Tanjabtim Kembali Disorot

Avatar photo
3060
×

Sepuluh Poin Klarifikasi Belum Dijawab, Penanganan Perkara Brigpol EWS di Tanjabtim Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Dari Barang Bukti hingga Rehabilitasi, 10 Pertanyaan Redaksi soal Perkara Brigpol EWS Belum Terjawab

JAMBI, [Gaperta.id] — Penanganan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Brigpol EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, kembali menjadi perhatian setelah Redaksi Gaperta.id belum memperoleh tanggapan atas sepuluh poin klarifikasi yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Sitorus.

Permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai sejumlah informasi dan tangkapan layar yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara narkotika terhadap beberapa personel Polri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Gaperta.id mencatat adanya tangkapan layar yang disebut berasal dari grup komunikasi internal dan memuat pembahasan mengenai barang bukti, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta administrasi pemeriksaan urine. Redaksi ketika itu juga telah menegaskan bahwa keaslian, konteks lengkap, dan keterkaitan percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebut lima anggota kepolisian dan seorang warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sementara lima anggota tersebut disebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat pada Agustus 2026.

Redaksi Ajukan Sepuluh Pertanyaan

Jangan Lewatkan :  Diduga SPBU 66.788.003 Jelas Melanggar Aturan BPMIGAS Dan Perbuatan Melawan Hukum

Untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari pihak yang menangani perkara narkotika tersebut, Redaksi Gaperta.id mengirimkan permintaan klarifikasi kepada AKP Charles Sitorus.

Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang digunakan dalam memproses perkara, keberadaan barang bukti narkotika, hasil tes urine, pemeriksaan laboratorium serta asesmen yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai informasi bahwa sejumlah personel sempat ditempatkan di lembaga atau balai rehabilitasi.

Dalam kaitan tersebut, redaksi mempertanyakan dasar penempatan di tempat rehabilitasi, status hukum masing-masing pihak ketika menjalani rehabilitasi, lembaga yang menerbitkan rekomendasi, serta berapa lama masa rehabilitasi yang seharusnya dijalankan.

Pertanyaan lainnya menyangkut alasan para pihak disebut kemudian keluar dari tempat rehabilitasi, apakah karena masa rehabilitasi telah selesai, perubahan status hukum, atau terdapat pertimbangan lain.

Dugaan Malprosedur Juga Dimintakan Klarifikasi

Redaksi turut meminta tanggapan atas adanya keberatan dari pihak terkait yang disebut mempertanyakan dugaan malprosedur dalam proses perkara narkotika tersebut.

Selain itu, dipertanyakan pula apakah para pihak memperoleh akses terhadap penasihat hukum dan hak-hak prosedural lainnya selama pemeriksaan berlangsung.

Jangan Lewatkan :  Upacara Bendera Mingguan di Akmil Wujud Disiplin dan Jiwa Korsa Prajurit

Informasi mengenai adanya upaya hukum praperadilan juga menjadi salah satu poin yang dimintakan penjelasan kepada Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Gaperta.id selanjutnya meminta penjelasan mengenai perkembangan terakhir dan status penanganan perkara narkotika tersebut.

Hingga berita ini disusun, Redaksi Gaperta.id belum memperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari AKP Charles Sitorus terhadap sepuluh poin klarifikasi tersebut.

Tangkapan Layar Belum Bisa Menjadi Kesimpulan

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu tangkapan layar yang diterima redaksi memuat percakapan mengenai dokumentasi barang bukti. Tangkapan layar lainnya juga memuat pembicaraan mengenai tanggal pemeriksaan urine.

Namun, Gaperta.id sebelumnya telah menegaskan bahwa potongan percakapan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan adanya rekayasa barang bukti, rekayasa tempat kejadian perkara, ataupun pelanggaran prosedur.

Verifikasi terhadap perangkat komunikasi asli, metadata digital, dokumentasi TKP, berita acara penyitaan, hasil laboratorium, hasil pemeriksaan urine, serta keterangan petugas yang terlibat tetap diperlukan untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pula informasi mengenai meninggalnya Brigpol EWS. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam pemberitaan sebelumnya, Brigpol EWS disebut dibawa keluarga ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Gaperta.id tidak menyimpulkan penyebab kematian karena hal tersebut memerlukan keterangan medis atau forensik dari pihak yang berwenang.

Jangan Lewatkan :  Polri Rekrut Alumnus SMK Perikanan-Peternakan Selain Ilmu Pertanian

Transparansi Dinilai Penting

Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses pidana dan melibatkan personel kepolisian, keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Jawaban dari penyidik juga diperlukan untuk mengetahui apakah setiap proses, mulai dari pemeriksaan, penetapan status hukum hingga kemungkinan rehabilitasi, telah dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi hingga berita diterbitkan tidak dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap tudingan maupun informasi yang beredar.

Gaperta.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada AKP Charles Sitorus, Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dokumen pendukung, dan hak jawab.

Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan proporsional.