Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Avatar photo
52
×

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pada Selasa (26/05/2026), Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sehingga tidak ragu dalam pengambilan keputusan.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi, Wakapolda dan 4 PJU Polda Jambi Diganti

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan. Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral Di Ballroom BW Luxury Hotel Jambi.

Pemahaman atas putusan tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Meski dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak terhambat.