Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kantah Dumai Ikuti Rapat Usulan Kegiatan dan Anggaran Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2027

Avatar photo
31
×

Kantah Dumai Ikuti Rapat Usulan Kegiatan dan Anggaran Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2027

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, mengikuti Rapat Usulan Kegiatan dan Anggaran Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2027 secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari ini, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta Koordinator Substansi Landreform dari seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Rapat Peraturan Daerah RT/RW Provinsi Kalimantan Barat PMKRI Pontianak Sebut Ancaman Terhadap Masyarakat

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai usulan kegiatan dan rencana anggaran untuk program Akses Reforma Agraria pada Tahun Anggaran 2027. Peserta rapat juga menerima penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang akan diterapkan pada tahun anggaran mendatang.

Jangan Lewatkan :  DPRD KOTA SUNGAI PENUH : Tandatangan Kerjasama dan Gelar Jumpa Pers

Partisipasi Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam rapat ini menunjukkan komitmen instansi untuk mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan sosial-ekonomi masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, dan penuntasan masalah kemiskinan desa.

Jangan Lewatkan :  ‎Hanyut Hingga Thailand, KODAERAL l Kawal Pemulangan Nelayan Indonesia

Program Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan produktivitas lahan pertanian, serta menjamin pemerataan kepemilikan dan penguasaan tanah yang adil bagi masyarakat.