Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Over Tonase, 4 Truk Batu Bara Melintas Bebas di Simpang BBC Batang Hari Di Sore Hari

Avatar photo
84
×

Over Tonase, 4 Truk Batu Bara Melintas Bebas di Simpang BBC Batang Hari Di Sore Hari

Sebarkan artikel ini

BATANG HARI, [Gaperta.id] – Masyarakat kembali dibuat geram dengan masih bebasnya truk angkutan batu bara melintas di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Pada senin sore, 22 juni 2026,terpantau sedikitnya empat unit tronton batu bara melintas leluasa di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Simpang BBC hingga depan Kantor Bupati Batang Hari.

Ironisnya, truk-truk tersebut diduga mengangkut muatan dengan tonase mencapai 40 ton lebih, jauh di atas batas yang diperbolehkan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan.

Jangan Lewatkan :  Kunjungi Riau, Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo serta Serahkan Sertifikat Hasil Program Strategis Kementerian ATR/BPN RI

Padahal, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur lalu lintas angkutan batu bara dan menegaskan pembatasan operasional angkutan batu bara di jalan umum. Pemerintah Provinsi Jambi juga berulang kali menegaskan bahwa pengangkutan batu bara harus mengutamakan jalur khusus maupun jalur sungai guna menghindari kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas.

Jangan Lewatkan :  Aliansi Mahasiswa Perduli Kalimantan Barat, Gelar Unras di Kantor Pertamina Regional Kalimantan Cabang Pontianak

Keberadaan empat tronton batu bara yang melintas di pusat pemerintahan Batang Hari ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara, kendaraan bertonase tinggi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, serta Satgas Pengawasan Angkutan Batu Bara segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan tersebut. Jangan sampai aturan yang telah dibuat hanya menjadi formalitas tanpa penerapan nyata di lapangan.

Jangan Lewatkan :  Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya

Masyarakat menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka upaya pemerintah dalam menata transportasi batu bara di Provinsi Jambi akan sulit terwujud dan keresahan masyarakat akan terus berlanjut.