Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satres Narkotika Polres Dumai Amankan Seorang Pemuda, 15 Butir Diduga Ekstasi Disita

Avatar photo
97
×

Satres Narkotika Polres Dumai Amankan Seorang Pemuda, 15 Butir Diduga Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H,. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Kantah Dumai Lakukan Koordinasi Terkait Aset PT Pertamina (Persero)

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal
Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H,. kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 004, Kelurahan Teluk Binjai.

Saat hendak diamankan, pria yang diketahui bernama DPA alias Akel (19) berupaya mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan. Namun, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Jangan Lewatkan :  BPBD Sanggau Buka Puasa Bersama Dengan Anggota PWI Dikantor BPBD Sanggau

Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh tersangka. Dari dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus menggunakan plastik bening.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 butir diduga pil ekstasi warna merah marun berlogo tengkorak dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Jangan Lewatkan :  Seminar Nasional di HPN 2025 Riau: Mewujudkan Swasembada Energi

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui hasil positif Amphetamine, sedangkan untuk Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.