Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Avatar photo
144
×

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – (27 Juni 2026), Respons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan setelah menerima informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) Sicanang pada Sabtu (27/6) dini hari terkait adanya seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian di kawasan Yayasan Masrani HKBP Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kesigapan personel, seorang pria berinisial BS (24), berhasil diamankan.

Jangan Lewatkan :  Polisi Lakukan Penyelidikan Identitas Penemuan Mayat Yang Mengapung di Sungai

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yaitu 1 buah linggis, 1 buah palu martil, dan 1 buah parang golok.

Jangan Lewatkan :  Akhiri Kunjungan Kerja Di Kapuas Hulu, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1206/Psb

Kasa Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari respons cepat personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Berkat informasi tersebut, personel kami dapat bergerak cepat sehingga dugaan tindak pidana berhasil digagalkan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kasat Reskrim.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Marbau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih serta menerima kritik dan saran dari masyarakat sekitar khususnya jemaat yang sedang beribadah di gereja yang ada di Wilayah Hukum Polsek Marbau

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.