DUMAI, [Gaperta.id] – Pemprov Riau terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Data tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt. Gubri), S.F. Hariyanto, kepada Pemerintah Kota Dumai pada Selasa (14/7/2026) siang, sebagai langkah mempercepat optimalisasi pendapatan daerah.
Penyerahan data tunggakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 itu dilakukan langsung oleh Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto kepada Wali Kota Dumai, H. Paisal. Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang disampaikan, total tunggakan pajak kendaraan di Kota Dumai mencapai sekitar Rp28 miliar. Jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 98.000 unit, terdiri atas kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah berharap data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan edukasi, sosialisasi, hingga penagihan secara persuasif kepada para wajib pajak.
Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto menuturkan, penyerahan data ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Sinergi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota sangat penting agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata S.F. Hariyanto di Pendopo Sri Bunga Tanjung.
Sementara itu, Wali Kota Dumai Paisal menyatakan siap menindaklanjuti data tersebut melalui koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat.
“Pemerintah Kota Dumai akan menindaklanjuti data yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Saya juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Dumai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan, karena hasil pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Paisal.
Pemerintah Provinsi Riau berharap kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, pendapatan daerah semakin optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.














