Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ingin Jauh Lebih Maju, Isu Riau Pesisir Kembali Digaungkan

Avatar photo
238
×

Ingin Jauh Lebih Maju, Isu Riau Pesisir Kembali Digaungkan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Isu pembentukan “Provinsi Riau Pesisir” kembali digaungkan, Minggu (26/7/2026) oleh 5 kabupaten/kota yang berada disepanjang Provinsi Riau.

Jika beberapa tahun lalu isu tersebut sempat dimunculkan oleh beberapa tokoh masyarakat, namun redup tak berujung, kali ini 5 Kepala Daerah berkumpul dan sepakat untuk kembali membentuk provinsi baru tersebut.

Dihadiri Wali Kota Dumai H Paisal SKM., MARS., Bupati Rohil Bustaman, Bupati Siak diwakili, Bupati Bengkalis diwakili dan Bupati Meranti diwakili, anggota DPR RI Dapil Riau, anggota DPRD Dapil kelima daerah pesisir, Kadin dan praktisi hukum dari kelima daerah, Ketua LAM-Riau dan kelima Ketua LAMR daerah para tokoh masyarakat setiap daerah, FPK-LKKMD Dumai, pimpinan BUMN yang beroperasi di Dumai, BUMD Dumai, BUMD Riau serta pihak swasta.

Jangan Lewatkan :  LBH PHASIVIC: "Full Bucket Atas Konspirasi Korporasi Korupsi Di Proyek Jambi Business Center (JBC)..SIAP DILAPOR KE PRESIDEN !

Dalam pemaparan Wali Kota Dumai H Paisal, titik awal keinginan pemekaran wilayah di pesisir riau bertolak dari kondisi faktual serta dinamika wilayah yang terus berkembang. Riau termasuk provinsi yang memiliki wilayah luas.

“Selain keberadaan selat yang sangat vital, Riau juga ditopang oleh sungai besar dan kecil yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian sehingga jarak ibu kota ke daerah terluar sangat jauh dan menyebabkan rentang kendali panjang, pelayanan lambat dan cost pemerintahan tinggi. Sedangkan, 5 daerah pesisir ini ada di satu garis lurus paralel dengan nadi ekonomi selat Malaka, ditambah 1 daerah yang terhubung dengan vitalitas perekonomian Sungai Kelemunting/Rokan dan Sungai Sosah,” ucap Paisal dalam pertemuan itu di salah satu ballroom hotel di Dumai.

Jangan Lewatkan :  Kasat Lantas Bitung AKP Dwi Dea Angraini, Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, diterangkan, bahwa ada 6 kelayakan hukum dan administratif.

4 item sudah terpenuhi, yakni: 1. Jumlah daerah minimal 5, sudah ada 5 daerah (Dumai, Bengkalis, Siak, Rohil dan Meranti)
2. Jumlah penduduk kelima daerah sudah hampir 3 juta jiwa
3. Batas wilayah tidak tumpang tindih
4. Calon ibu kota tersedia dan 5. Kelima daerah jika disatukan sudah memiliki sarana prasarana transportasi darat, laut dan udara.

Jangan Lewatkan :  Fortuner Hantam Dua Motor, Pengemudi Ditahan Di Rutan Polres Dumai

“Jika kita ingin lebih maju lagi, ayo kita gaungkan provinsi baru dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan provinsi,’ tandas Paisal.

Forum musyawarah dan silahturahmi malam itu akan ditutup dengan menyepakati nama provinsi dan letak ibukota.

Hingga rilis ini sampai ke meja redaksi, musyawarah masih berlangsung hingga larut malam.