Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera melaksanakan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang telah ditetapkan dan berlaku sejak 20 November 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, perusahaan, serta para pelaku usaha angkutan barang agar implementasi perda dapat berjalan efektif.
«”Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait,” tegas Penry kepada awak media.»
Menurut Penry, hingga kini masih banyak truk tronton yang masuk dan melintasi Kota Rantauprapat tanpa pengawasan yang maksimal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, memicu kemacetan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, ia meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kapolres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, dalam menegakkan ketentuan yang telah diatur dalam perda tersebut.
«”Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.»
Penry juga menyesalkan belum optimalnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan tersebut telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, hingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang berujung pada penanganan aparat penegak hukum.
«”Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.»
Selain mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi perda, Penry juga meminta agar dialokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, apabila diperlukan, pemerintah juga harus memasang portal pembatas di titik-titik tertentu guna memastikan aturan dipatuhi.
«”Sosialisasi perda ini wajib dilaksanakan. Pemerintah juga harus menganggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Bila diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang,” jelasnya.»
Namun demikian, Penry menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah menilai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi berpihak kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka perda tersebut sebaiknya dievaluasi melalui tidaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa pelaksanaan.
«”Kalau memang perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, lebih baik dievaluasi atau dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.»
Penry mengungkapkan bahwa persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah berulang kali disampaikannya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat paripurna, hingga rapat kerja DPRD Labuhanbatu yang digelar di Hotel Polonia Medan. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Bahkan, kata Penry, masyarakat Desa Sei Tampang hingga kini masih bersengketa dan saling melapor ke Polres Labuhanbatu terkait penegakan perda tersebut.
“Penegasan ini sudah berulang kali saya sampaikan dalam rapat Banggar, rapat paripurna, hingga rapat kerja DPRD Labuhanbatu. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang nyata dari pemerintah daerah,” tandasnya.














