Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ritual Adat Jadi Bentuk Perlawanan Warga Desa Bekuan Luyang, PT HPI Diminta Segera Selesaikan Hak Masyarakat

Avatar photo
42
×

Ritual Adat Jadi Bentuk Perlawanan Warga Desa Bekuan Luyang, PT HPI Diminta Segera Selesaikan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Narasumber : Warga & Temenggung Adat

Sintang, [Gaperta.id] – Kesabaran masyarakat adat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, tampaknya telah mencapai batas. Senin (3/8/2026), warga bersama Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang dan Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang menggelar ritual adat sekaligus memasang portal adat sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang hingga kini dinilai belum diselesaikan oleh PT HPI.

Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Asisten Kebun dan personel Satuan Pengamanan (Satpam) PT HPI, sehingga tuntutan masyarakat disampaikan secara terbuka di hadapan perwakilan perusahaan.

Menurut keterangan warga, pemagaran adat dilakukan karena selama bertahun-tahun masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi. Selain menuntut penyelesaian GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) dan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), warga juga mengklaim terdapat lahan milik masyarakat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI, namun telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit, ditanami, bahkan hasilnya telah dipanen oleh perusahaan.

Jangan Lewatkan :  MPMI Laporkan Oknum Anggota Brimob Polda Sumut atas Dugaan Membekingi Perusahaan Yang Ijin HGU-nya Sudah Habis

Atas dasar itu, masyarakat mendesak PT HPI untuk tidak lagi mengabaikan tuntutan yang telah berulang kali disampaikan. Warga berharap perusahaan menunjukkan itikad baik melalui dialog dan penyelesaian yang menghormati hak masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam prosesi tersebut, Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang menegaskan bahwa portal adat tidak akan dibuka sebelum seluruh tuntutan masyarakat dipenuhi oleh PT HPI.

Temenggung juga menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang membuka atau merusak portal adat secara sepihak tanpa adanya penyelesaian dengan masyarakat, maka Ketemenggungan Adat tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menurut kepercayaan adat. Ia menjelaskan bahwa ritual tersebut merupakan prosesi sakral yang dalam tradisi masyarakat Dayak diyakini melibatkan doa dan penghormatan kepada para leluhur sebagai penjaga alam dan kampung.

Jangan Lewatkan :  Bersama Tim, Bawaslu Dumai Tertibkan APK Calon

Sebagai bagian dari prosesi adat, ritual dilaksanakan menggunakan seekor babi beserta perlengkapan adat lainnya yang memiliki makna sakral dalam tradisi masyarakat Dayak.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Mereka meminta PT HPI segera memberikan kepastian dan menyelesaikan seluruh tuntutan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di kemudian hari.

Jangan Lewatkan :  Semarak Kemerdekaan 2025 Kantah Dumai Gelar Lomba Rakyat Penuh Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, ATR/BPN, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan mediasi dan menelusuri klaim warga mengenai lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Apabila klaim tersebut terbukti, warga berharap hak-hak mereka dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Bekuan Luyang, termasuk mengenai klaim lahan di luar HGU, GRTT, maupun pelaksanaan CSR. Gaperta.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT HPI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Aris S