JAKARTA, [Gaperta.id] – ATR/BPN akan menguji coba layanan balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 30 hari kerja, di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian waktu sehingga masyarakat mengetahui batas waktu pelayanan yang ditargetkan.
“Balik nama sertipikat mulai 17 Agustus. Layanan percontohan di 15 Kantah dulu,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Adapun 15 Kantah percontohan yang dimaksud adalah:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Utara
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Pusat
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Depok
7. Kota Semarang
8. Kota Surabaya I
9. Kabupaten Sidoarjo
10. Kabupaten Malang
11. Kabupaten Barito Kuala
12. Kota Denpasar
13. Kota Samarinda
14. Kota Tabanan
15. Kota Makassar
Pilot project berlangsung tiga bulan. Setelah dievaluasi, layanan akan diperluas ke sekitar 50 Kantor Pertanahan sebelum diterapkan bertahap secara nasional
Kepastian tidak hanya pada layanan balik nama sertifikat. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.
ATR/BPN juga menargetkan proses pengukuran dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dibayarkan.
Perihal biaya, balik nama sertifikat tanah mencakup beberapa komponen dengan rincian sebagai berikut.
BIAYA BALIK NAMA
Perlu diketahui, target layanan maksimal 30 hari hanya mengatur waktu penyelesaian layanan. Biaya balik nama sertipikat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk biaya PPAT, BPHTB, PPh, dan administrasi BPN seperti dikutip dari Kontan.co.id Rabu (5 Agustus 2026).














