Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

“Pondok di Bilah Barat Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Amankan Pria dan Sita 8,42 Gram”

Avatar photo
37
×

“Pondok di Bilah Barat Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Amankan Pria dan Sita 8,42 Gram”

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria di Bilah Barat, 8,42 Gram Diduga Sabu Disita

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial MR (34) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto.

Penindakan dilakukan di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  PWK Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan dan Penampungan LB3 Tanpa Izin

Menurut keterangan kepolisian, saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyebut menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan berdasarkan keterangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meliputi:

– Tujuh plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat 7,95 gram bruto;
– Tiga plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat 0,47 gram bruto;
– Satu plastik klip besar kosong;
– Satu plastik klip kecil kosong;
– Satu bungkus plastik klip kosong;
– Satu unit timbangan elektronik;
– Satu dompet berwarna cokelat; dan
– Uang tunai sebesar Rp125.000.

Jangan Lewatkan :  Kesehatan Anak Prioritas: Kapolres Landak Hadiri Pencanangan PIN Polio Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak

Total barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut tercatat memiliki berat 8,42 gram bruto.

Polisi Dalami Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, menurut kepolisian, MR mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan disebut akan dijual.

Kepada petugas, MR juga memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial U.

Jangan Lewatkan :  Polsek Belawan Gelar Patroli di Jalur Tol untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap identitas serta keberadaan pria berinisial U tersebut.

Usai penindakan, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Catatan Redaksi: Terduga pelaku berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.