Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Kejari Dumai Musnahkan BB Inkracht Periode Maret – Juni 2026

Avatar photo
46
×

Kejari Dumai Musnahkan BB Inkracht Periode Maret – Juni 2026

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama Maret hingga Juni 2026, Kamis (20/8/2026).

Adapun BB yang dimusnahkan berupa shabu-shabu seberat 676,83 (enam ratus tujuh puluh enam koma delapan puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram, ganja sebanyak 29,26 (dua puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dan happy five sebanyak 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.

Jangan Lewatkan :  ARLAN Ajak Warga Padangsidimpuan Bersatu Lawan Narkoba: Jangan Takut Bersuara

BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

BB tidak pidana umum lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain, berupa timbangan digital, handphone, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat/dokumen, dll.

BB tindak pidana khusus dari perkara bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 (satu) unit handphone.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai Dumai Musnahkan 24.120 Kg Bawang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 198 Juta

Pemusnahan BB narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

BB berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun kedalam tanah

Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Jangan Lewatkan :  S.SP Ahli Memblokir WhatsApp, Divisi 1 Miris Layanan Informasi

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Turut hadir dalam giat pemusnahan Ketua Pengadilan Negeri Dumai diwakili, Kepala Kepolisian Resor Dumai diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan POM diwakili, Kepala BNN Kota Dumai diwakili, Kepala Bea Cukai Dumai diwakili, Para Kasi serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai serta awak media.