Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Kejari Dumai Musnahkan BB Inkracht Periode Maret – Juni 2026

Avatar photo
108
×

Kejari Dumai Musnahkan BB Inkracht Periode Maret – Juni 2026

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama Maret hingga Juni 2026, Kamis (20/8/2026).

Adapun BB yang dimusnahkan berupa shabu-shabu seberat 676,83 (enam ratus tujuh puluh enam koma delapan puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram, ganja sebanyak 29,26 (dua puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dan happy five sebanyak 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.

Jangan Lewatkan :  Anggaran APBD 2025 Tebo Rp.471jt Tidak Transparansi dan Akuntabilitas Pada Publik, Kenapa???

BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

BB tidak pidana umum lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain, berupa timbangan digital, handphone, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat/dokumen, dll.

BB tindak pidana khusus dari perkara bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 (satu) unit handphone.

Jangan Lewatkan :  Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Pemusnahan BB narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

BB berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun kedalam tanah

Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai Dumai Bongkar Empat Kasus Pidana Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Lebih dari Rp700 Juta Kerugian Negara

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Turut hadir dalam giat pemusnahan Ketua Pengadilan Negeri Dumai diwakili, Kepala Kepolisian Resor Dumai diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan POM diwakili, Kepala BNN Kota Dumai diwakili, Kepala Bea Cukai Dumai diwakili, Para Kasi serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai serta awak media.