Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Kawat Tembaga, Seorang Pria Diamankan

Avatar photo
35
×

Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Kawat Tembaga, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.G.L. alias A. diamankan setelah diduga melakukan pencurian kawat tembaga milik seorang warga.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 20 Agustus 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (30/5) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Perjuangan Gang Sekolah, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Korban yang juga merupakan pelapor, Hemamalini Manurung, mengetahui adanya pencurian setelah bangun tidur dan melihat satu dari dua karung berisi kawat tembaga yang sebelumnya diletakkan di sekitar rumah telah hilang. Sementara satu karung lainnya berpindah tempat dan berada di dekat jendela dapur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati grendel jendela bagian dapur rumah dalam kondisi rusak. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sekitar 9 kilogram kawat tembaga dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, pada Kamis (20/8) sekira pukul 17.00 WIB, warga atau anak dari suami korban berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.

Jangan Lewatkan :  Diduga Oknum Kades Sambil Main Proyek Pemerintah, me mark up anggaran Untuk Kepentingan pribadi

Korban kemudian menghubungi pihak Polsek Dumai Timur untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku A.G.L. alias A.(31) mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah engsel/grendel jendela yang berkaitan dengan kejadian pencurian.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan oleh personel Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan tersangka.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Landak: Operasi Lilin 2024 Siap Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP sesuai dengan laporan perkara yang ditangani oleh Polsek Dumai Timur.

Polsek Dumai Timur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Efendy Sitompul