Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
PeristiwaRegional

Menghirup Racun Asap di Tengah Layanan Kesehatan Negara yang Semakin Sulit Dijangkau

Avatar photo
81
×

Menghirup Racun Asap di Tengah Layanan Kesehatan Negara yang Semakin Sulit Dijangkau

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Jambi. Di tengah kualitas udara yang memburuk, masyarakat justru dihadapkan pada minimnya informasi, perlindungan, dan layanan kesehatan yang tidak memadai.

Pada Agustus 2026, kualitas udara di Jambi sempat berada pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan indeks AQI berkisar 115 hingga di atas 150. Penurunan kualitas udara tersebut dipicu oleh meningkatnya partikulat halus PM2.5, termasuk akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah gambut.

Namun, di tengah kondisi tersebut, hingga saat ini belum terlihat adanya keterbukaan data kualitas udara secara memadai maupun imbauan kesehatan yang kuat dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi kepada masyarakat. Padahal, informasi mengenai kualitas udara, risiko kesehatan, serta langkah perlindungan diri merupakan hak warga dan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Paparan asap karhutla tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Dalam jangka pendek, asap dapat memicu sesak napas, batuk, iritasi mata, dan memperburuk penyakit pernapasan. Dalam jangka panjang, paparan partikulat halus secara berulang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan kronis.

Jangan Lewatkan :  Remaja 16 Tahun Hanyut di Sungai Bilah, BPBD Labuhanbatu–Basarnas Kerahkan Upaya Pencarian

Beban tersebut semakin berat bagi masyarakat miskin yang tinggal di sekitar wilayah terdampak kebakaran, termasuk perempuan hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap dampak asap.

Temuan di Desa Sungai Gelam:
Pada 13 Agustus 2026, tim anggota WALHI melakukan observasi dan wawancara terhadap warga terdampak asap di Desa Sungai Gelam. Warga mengeluhkan minimnya bantuan kesehatan, termasuk tidak tersedianya masker dan obat-obatan yang memadai.

Dalam penelusuran tersebut, terdapat 10 anak yang dilaporkan mengalami sesak napas. Selain itu, terdapat ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya yang belum terdata secara resmi dan belum mendapatkan penanganan kesehatan yang layak.

Situasi ini menunjukkan bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan hak atas kesehatan dan keselamatan warga.
Tragedi 2019 Tak Boleh Terulang
Tragedi serupa pernah terjadi pada 2019.

Keluarga Ibu NY mengalami gangguan kesehatan serius akibat kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah konsesi PT Putra Duta Indahwood (PDI/PDIW) dan PT Pesona Belantara Persada (PBP) di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil pemeriksaan medis saat itu menunjukkan anak Ibu NY yang berusia tiga tahun mengalami bronkitis, sementara suaminya mengalami gangguan pernapasan kronis akibat paparan asap.

Jangan Lewatkan :  Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Kondisi tersebut diperparah oleh persoalan ekonomi. Suami Ibu NY yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit mengalami pemutusan hubungan kerja setelah lahan tempatnya bekerja ikut terbakar.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa karhutla meninggalkan dampak yang jauh lebih panjang daripada sekadar hilangnya tutupan hutan dan lahan. Masyarakat harus menanggung biaya pengobatan, kehilangan sumber penghasilan, gangguan kesehatan, serta beban sosial dan ekonomi yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai fenomena musiman. Asap bukan sekadar kabut. Asap adalah ancaman kesehatan dan keselamatan manusia.

Karena itu, Beranda Perempuan menyatakan sikap dan mendesak pemerintah untuk:
1. Membuka data kualitas udara secara real-time dan menerbitkan imbauan keselamatan resmi bagi masyarakat di wilayah terdampak, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan hamil, dan anak-anak.

2. Segera membuka posko layanan kesehatan di desa-desa yang paling terdampak karhutla, dengan tenaga medis yang siaga, pasokan obat-obatan, masker yang sesuai untuk perlindungan terhadap partikulat, tabung oksigen, serta ruang evakuasi yang aman dan bebas asap bagi warga.

Jangan Lewatkan :  Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

3. Melakukan pendataan kesehatan secara menyeluruh terhadap warga terdampak, khususnya anak-anak, perempuan hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

4. Menjamin akses layanan kesehatan secara gratis atau terjangkau bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

5. Melakukan investigasi dan penegakan hukum secara transparan terhadap penyebab kebakaran, termasuk terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya.

6. Mencabut izin usaha perkebunan atau kehutanan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau lalai sehingga menyebabkan kebakaran berulang, khususnya pada kawasan gambut yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

7. Menghentikan pendekatan yang menormalisasi karhutla sebagai persoalan tahunan dan memastikan pemerintah melakukan pencegahan serta perlindungan masyarakat sebelum bencana asap kembali meluas.

Negara tidak boleh meminta rakyat terbiasa menghirup asap. Negara wajib memastikan rakyat dapat menghirup udara yang aman.

STOP NORMALISASI RACUN ASAP KARHUTLA!
Udara bersih adalah hak. Kesehatan adalah hak. Keselamatan warga adalah tanggung jawab negara.