Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Diduga Ada Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Sijunjung, 4 Wartawan Dikeroyok dan Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
45
×

Diduga Ada Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Sijunjung, 4 Wartawan Dikeroyok dan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Sejumlah organisasi pers di Riau menyoroti kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami empat orang wartawan saat melakukan peliputan di SPBU No. 13.275.513, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat wartawan berinisial M.RD, SPL, DN, dan YH diamankan aparat Polsek Kamang Baru, kemudian dilimpahkan ke Polres Sijunjung dengan alasan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Keesokan harinya, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sijunjung dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Pimpinan Redaksi Media Online Menteng News, Daeng Johan, menyayangkan pernyataan Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah saat konferensi pers beberapa hari lalu. Dalam konferensi tersebut, Kapolres menyebut keempat wartawan bukan wartawan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang digunakan diduga palsu.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi : HUT Bhayangkara Ke-79 "POLISI UNTUK MASYARAKAT"

“Kapolres menyatakan KTA pers yang digunakan diduga palsu. Padahal KTA pers atas nama M. Ridwan alias Iwan Vespa yang dikeluarkan Media Online Menteng News adalah asli dan terdaftar di redaksi kami,” ujar Daeng Johan, Minggu (30/8/2026).

Ia juga mempertanyakan unsur pemerasan yang disangkakan. “Yang menjadi pertanyaan, berapa nominal yang diperas, siapa korbannya, dan bentuk ancamannya seperti apa. Dalam konferensi pers tersebut hal itu belum dirinci,” katanya.

Daeng Johan meminta Kapolres Sijunjung bersikap adil dan bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ia menambahkan, pada saat kejadian ditemukan satu pucuk senjata api jenis air softgun dengan 6 butir peluru. “Seharusnya kepolisian mendalami asal-usul kepemilikan senjata tersebut. Jika hanya dimiliki satu orang, maka tiga orang lainnya seharusnya tidak dapat dijerat atas dasar kepemilikan senjata itu,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhakti Taruna Akademi Militer

Menurutnya, tujuan keempat orang itu adalah melakukan peliputan. Namun niat tersebut berujung pada pengeroyokan oleh sekelompok orang. “Bahkan mobil milik wartawan yang diparkir di depan kantor polisi juga dirusak. Dalam video yang beredar pelaku sudah terlihat jelas. Kami berharap ada tindakan hukum dari kepolisian,” katanya.

Aksi pengeroyokan dan perusakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jangan Lewatkan :  Bhabinkamtibmas Laksanakan penyuluhan di Sekolah PAB Soal Bahayanya Narkoba dan Kenakalan Terhadap Remaja

“Kami meminta Kapolres Sijunjung dan Kapolsek Kamang Baru segera memberikan perlindungan hukum kepada empat korban, mengusut tuntas pelaku pengeroyokan dan perusakan, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut, Daeng Johan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri. “Jika ada dugaan penyimpangan, silakan diusut secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.

Pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.

Penulis: Efendy Sitompul