Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

SPBU 66.06.24 Batu Nanta Disorot, Warga Pertanyakan Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jeriken

Avatar photo
31
×

SPBU 66.06.24 Batu Nanta Disorot, Warga Pertanyakan Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jeriken

Sebarkan artikel ini

MELAWI, [Gaperta.id] – Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 66.06.24 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan sejumlah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (27/8/2026), warga mempertanyakan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken yang disebut terjadi di SPBU tersebut. Mereka meminta pihak berwenang memastikan apakah pengisian tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, khususnya apabila menyangkut BBM bersubsidi atau BBM penugasan.

Seorang warga Kecamatan Belimbing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau masyarakat umum antre panjang, kadang dibilang habis. Tetapi yang membawa jeriken banyak justru bisa mendapatkan BBM. Kami berharap ini diperiksa supaya semuanya jelas,” ujar warga tersebut kepada media.

Jangan Lewatkan :  Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Keterangan warga tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pengelola SPBU serta pihak terkait. Media juga belum memperoleh data mengenai jenis BBM yang diisikan ke jeriken, jumlah pembelian, maupun apakah pembeli memiliki dokumen atau surat rekomendasi yang dipersyaratkan.

Warga menilai persoalan distribusi BBM perlu mendapat perhatian karena BBM yang mendapatkan subsidi atau penugasan pemerintah pada prinsipnya harus disalurkan sesuai ketentuan dan kepada konsumen yang berhak.

Masyarakat pun berharap Polres Melawi, Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 66.06.24 Batu Nanta.

Pengecekan, menurut warga, dapat dilakukan antara lain terhadap rekaman CCTV, transaksi dan data penyaluran BBM serta dokumen rekomendasi yang digunakan untuk pembelian menggunakan jeriken. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan masyarakat sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran.

Jangan Lewatkan :  Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang di Miliki Inisial Kiting Tidak Menghiraukan Himbauan Larangan, Akibat Suatu Kebakaran Dari Media Maupun Serta Aparat Penegak Hukum (APH)

Penyaluran BBM Bersubsidi Diatur Ketat
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.

Pasal 55 UU Migas memuat ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Namun, penggunaan jeriken atau wadah tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Legalitasnya perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, peruntukan, kategori konsumen pengguna, dokumen rekomendasi yang dipersyaratkan serta ketentuan penyaluran yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Ngabang

Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum dan Pertamina melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Pengelola SPBU Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU 66.06.24 Batu Nanta belum memberikan keterangan yang dapat dimuat terkait tudingan dan keluhan warga tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi mengenai mekanisme pelayanan menggunakan jeriken, jenis BBM yang disalurkan, keberadaan surat rekomendasi apabila dipersyaratkan, serta prosedur pengawasan yang diterapkan di SPBU.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.