Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Robby Peranginangin 13–14 Tahun Penjara, Putusan Dijadwalkan 1 September

Avatar photo
95
×

JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Robby Peranginangin 13–14 Tahun Penjara, Putusan Dijadwalkan 1 September

Sebarkan artikel ini

KARO, [Gaperta.id] — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara meninggalnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap Rio Antonius Bravo Tarigan dan Rymondo Ginting Jawak. Sementara Ray Okta Tarigan dan Desnatanael Firdaus Sinuraya masing-masing dituntut 13 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

JPU Uraikan Kronologi Peristiwa
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan dalam persidangan, peristiwa disebut bermula dari perselisihan antara korban, almarhum Robby Harianda Peranginangin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah diberitahukan mengenai kewajiban pembayaran, cekcok disebut masih berlanjut.

Jangan Lewatkan :  Diduga Ada Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Sijunjung, 4 Wartawan Dikeroyok dan Ditetapkan Tersangka

Menurut uraian JPU, Rio Antonius Bravo Tarigan yang berada di lokasi kemudian mengajak Rymondo Ginting Jawak turun menuju lantai bawah hingga ke area luar klub.

Dalam rangkaian kejadian yang dipaparkan JPU, Rymondo disebut membawa sebilah pisau dan kemudian mengambil kelewang yang berada di sekitar loker dekat pintu keluar klub.
Pisau tersebut disebut sempat diserahkan kepada Bossina Tarigan sebelum akhirnya diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, Ray Okta Tarigan disebut turun menuju area parkir dan mengambil sepotong broti.

JPU dalam tuntutannya menguraikan bahwa Rio, Rymondo dan Ray kemudian menunggu korban keluar dari klub.

Saat korban keluar, menurut uraian JPU, Rymondo melakukan serangan menggunakan kelewang. Rio disebut melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan Ray disebut melakukan pemukulan menggunakan broti.

Pada rangkaian kejadian tersebut, Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides juga disebut berupaya melakukan penyerangan menggunakan pisau tumbuk lada. Dalam kejadian itu, senjata tersebut disebut mengenai tangan Rio. JPU selanjutnya menguraikan adanya tindakan kekerasan lanjutan hingga korban terjatuh di atas tumpukan pasir di depan lokasi.

Jangan Lewatkan :  Diduga Dizholimi ATR/BPN Muara Jambi Hingga Oknum Pengacara, Zulher Zizvar Tak Terima Lahannya Dieksekusi

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Visum dan CCTV Jadi Bagian Pembuktian
Dalam persidangan, JPU turut mengajukan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

Rekaman CCTV terkait peristiwa tersebut juga telah diperlihatkan kepada saksi maupun para terdakwa dalam proses persidangan.

Menurut JPU, rekaman tersebut bersesuaian dengan rangkaian perbuatan sebagaimana yang terungkap selama pemeriksaan perkara di persidangan.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lainnya yang diajukan dalam proses persidangan.

Didakwa dengan Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis.

Pada dakwaan kesatu primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dalam dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan Lewatkan :  Gang Jawa Kampung Dalam Dumai Digrebeg Polisi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap

Para terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua dengan Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah seorang JPU yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (31/8/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang menurut penuntut umum terungkap dalam persidangan, unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai dapat dibuktikan.

Penasihat Hukum Gelar Aksi Damai
Sementara itu, menjelang agenda pembacaan putusan, penasihat hukum para terdakwa menggelar aksi damai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU.

Aksi tersebut berlangsung sehari menjelang agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.