Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Peristiwa

Gelar MH Anggota DPRD Labuhanbatu Dipertanyakan, Iqbal Pakpahan Belum Tanggapi Konfirmasi Redaksi

Avatar photo
63
×

Gelar MH Anggota DPRD Labuhanbatu Dipertanyakan, Iqbal Pakpahan Belum Tanggapi Konfirmasi Redaksi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Persoalan Gelar Akademik Anggota DPRD Labuhanbatu Mencuat, Redaksi Minta Klarifikasi Diminta Jelaskan Dasar Penggunaan Gelar MH, Anggota DPRD Labuhanbatu Belum Beri Tanggapan

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Persoalan penggunaan gelar akademik Magister Hukum (MH) yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Iqbal Pakpahan, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan keabsahan gelar tersebut< Rabu (02/09/2026).

Redaksi Gaperta.id kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan sekaligus menguji informasi yang berkembang.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi tidak menyimpulkan bahwa gelar akademik yang digunakan bersangkutan tidak sah. Redaksi meminta penjelasan mengenai apakah benar gelar MH pernah atau sedang dicantumkan pada namanya, baik dalam kegiatan resmi, dokumen, undangan, media sosial maupun kegiatan lainnya.

Jangan Lewatkan :  9 Petak Rumah, 7 Keluarga, 2 Rumah Kosong Terdampak Kebakaran

Redaksi juga meminta yang bersangkutan menjelaskan perguruan tinggi dan program studi tempat gelar tersebut diperoleh serta tahun kelulusannya.

Selain itu, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau dokumen akademik yang dapat diverifikasi sebagai dasar penggunaan gelar MH tersebut.
Pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang berkembang di ruang publik memperoleh jawaban langsung dari pihak yang namanya disebut.

Jangan Lewatkan :  Pangkalan Gas LPG Di Siulak Deras Mudik Di Satroni Maling, 200 Tabung Gas Raib...!!

Hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan Redaksi Gaperta.id belum memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang beredar. Status dan keabsahan suatu gelar akademik harus ditentukan berdasarkan data serta dokumen akademik resmi yang dapat diverifikasi.

Redaksi selanjutnya akan berupaya melakukan verifikasi kepada pihak perguruan tinggi atau sumber data pendidikan tinggi yang berwenang untuk memperoleh kepastian mengenai informasi akademik tersebut.

Jangan Lewatkan :  Lingkaran Setan Minyak Ilegal Batanghari: Benarkah Hukum Tak Berdaya di Hadapan Sitanggang dan Rudi Jangga

Redaksi juga membuka ruang kepada Iqbal Pakpahan untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab.

Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, keterangannya akan ditindaklanjuti dan dimuat secara proporsional.

Sementara itu, DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu juga patut dimintai keterangan mengenai apakah partai mengetahui persoalan tersebut serta apakah pernah melakukan verifikasi riwayat pendidikan kadernya dalam proses politik yang bersangkutan.