LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polemik yang terjadi di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki perkembangan baru setelah persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum, Rabu (02/09/2026).
Di tengah proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang tenaga kesehatan, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan meminta Bupati Labuhanbatu turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kondisi internal Puskesmas Tanjung Haloban.
Kuasa hukum menilai penyelesaian persoalan tidak semestinya hanya berfokus pada insiden keributan yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga diminta menelusuri persoalan yang disebut melatarbelakangi munculnya aspirasi sejumlah tenaga kesehatan.
Salah satu persoalan yang menurut kuasa hukum perlu diperiksa adalah transparansi pengelolaan dan pembayaran hak tenaga kesehatan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Persalinan (Jampersal).
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara utuh kronologi serta latar belakang persoalan sampai terjadinya situasi yang kemudian berkembang menjadi keributan,” ujar Beriman.
Minta Akar Persoalan Ikut Diperiksa:
Menurut Beriman, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut sejumlah tenaga kesehatan sebelumnya mempertanyakan kebijakan pembayaran maupun pengelolaan dana yang berkaitan dengan JKN dan Jampersal.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan pemotongan atau ketidaksesuaian pembayaran hak tenaga kesehatan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Jangan hanya melihat keributannya. Pemerintah harus melihat apa yang menjadi penyebab dan persoalan yang melatarbelakanginya. Kalau memang ada persoalan pengelolaan anggaran, periksa secara terbuka dan profesional,” tegas Beriman.
Menurutnya, pemeriksaan objektif diperlukan agar tudingan ataupun dugaan yang berkembang tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Kuasa Hukum: Aspirasi 43 Nakes Perlu Didengar
Beriman mengatakan aspirasi yang disampaikan sekitar 43 tenaga kesehatan bukan dimaksudkan sebagai perlawanan terhadap institusi Puskesmas Tanjung Haloban.
Menurut dia, para tenaga kesehatan menginginkan adanya pembenahan tata kelola, transparansi serta lingkungan kerja yang kondusif.
“Ini suara 43 nakes. Mereka ingin Puskesmas Tanjung Haloban lebih baik. Mereka ingin bekerja secara profesional dan mendapatkan hak sesuai ketentuan. Jangan aspirasi tersebut justru dianggap sebagai bentuk perlawanan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, tetapi memeriksa keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bupati Diminta Evaluasi Manajemen Puskesmas
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan secara khusus meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas Tanjung Haloban.
Evaluasi tersebut, menurut Beriman, diperlukan untuk mengetahui secara objektif kondisi hubungan kerja antara manajemen dan tenaga kesehatan
“Kami meminta Bupati mengevaluasi kepemimpinan di Puskesmas Tanjung Haloban. Kalau berdasarkan hasil evaluasi memang diperlukan pergantian Kepala Puskesmas, kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Beriman menekankan bahwa persoalan internal tidak boleh sampai mengganggu fungsi utama Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Inspektorat dan Dinkes Diminta Turun:
Selain meminta perhatian Bupati, kuasa hukum juga mendorong Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional dan objektif.
Menurut Beriman, pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyasar tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi, tetapi seluruh pihak yang mengetahui dan berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau memang ada pemeriksaan, lakukan secara menyeluruh. Semua pihak yang mengetahui persoalan harus dimintai keterangan. Jangan sampai hanya beberapa nakes yang diperiksa sementara pihak lainnya tidak disentuh,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung tidak terdapat tekanan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang memberikan keterangan.
“Para nakes harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta dan keterangan yang mereka ketahui secara bebas. Kalau ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang profesional,” lanjutnya.
Proses Hukum Dihormati:
Meski meminta akar persoalan internal ikut diperiksa, Beriman menegaskan pihaknya tetap menghormati laporan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani aparat kepolisian.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
“Proses hukum kami hormati. Tetapi jangan sampai laporan ini kemudian membuat persoalan yang menjadi akar masalah justru tertutup. Kami ingin semuanya dibuka secara terang dan objektif,” tegasnya.
Salah seorang tenaga kesehatan, Jenni Silalahi, juga menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan terbukanya fakta dan kebenaran atas apa yang sebenarnya terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurut Jenni, para tenaga kesehatan menginginkan transparansi, kepastian mengenai hak mereka serta perbaikan suasana kerja.
“Kami hanya ingin ada transparansi dan perbaikan. Kami ingin bekerja dengan tenang, profesional dan mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Minta Pemerintah Daerah Hadir
Kantor Hukum Beriman Panjaitan berharap polemik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi manajemen serta memeriksa persoalan pengelolaan dan pembayaran yang dipersoalkan secara transparan.
“Bupati harus hadir. Evaluasi manajemen, periksa persoalannya secara menyeluruh, buka transparansi pengelolaan dana, dan pastikan tidak ada intimidasi terhadap nakes yang menyampaikan aspirasi,” kata Beriman.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai pertentangan antara tenaga kesehatan dengan pimpinan Puskesmas.
“Ini bukan perang antara nakes dengan pimpinan. Ini persoalan yang harus diselesaikan secara profesional. Suara 43 nakes harus didengar, diperiksa secara objektif, dan dicarikan solusi,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pemotongan atau ketidaksesuaian pembayaran hak tenaga kesehatan sebagaimana disampaikan kuasa hukum masih memerlukan verifikasi dan tanggapan dari pihak Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.














