BELAWAN, [Gaperta.id] — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyusul ditemukannya selebaran yang ditempel di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada Rabu (26/8/2026). Dalam laporan tersebut, seorang bernama Umar Samosir disebut sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, selebaran tersebut memuat kalimat yang meminta pengosongan bangunan serta penghentian kegiatan penanaman dengan mencantumkan atau mengatasnamakan Kodaeral I Belawan.
Langkah hukum ditempuh terkait dugaan pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum. Dalam laporan tersebut turut dicantumkan ketentuan Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kodaeral I menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengklarifikasi pihak-pihak terkait serta mengungkap fakta mengenai pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut.
Kodaeral I menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal dalam proses hukum. Perkembangan penanganan selanjutnya akan mengikuti fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Selain substansi laporan yang telah disampaikan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk asal-usul maupun keabsahan surat atau dokumen yang digunakan apabila ditemukan relevansinya dalam proses penyelidikan.
Kodaeral I juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban serta mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan secara objektif dan transparan serta memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam rilisan ini masih berfokus pada langkah hukum yang ditempuh Kodaeral I. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.














