RANTAUPRAPAT, [Gaperta.id] — Persoalan hukum terkait sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti menyebut pihaknya telah mengikuti pertemuan bersama pihak kepolisian dan pihak yang saat ini menguasai atau mengusahai ruko tersebut di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan tiga laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Hartati.
“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” kata kuasa hukum Hartati, Halomoan Panjaitan.
Menurut Halomoan, dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian menyampaikan akan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
“Pada intinya, pihak Mapolres melalui KBO berjanji paling lama hari Jumat, tanggal 11 September, sudah memberi kepastian SP2HP atas tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” ujarnya.
Pernyataan mengenai hasil pertemuan dan tenggat pemberian SP2HP tersebut merupakan keterangan kuasa hukum Hartati.
Gaperta.id masih membuka ruang konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan masing-masing laporan.
Berawal dari fasilitas kredit
Halomoan menjelaskan, persoalan yang dihadapi kliennya bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat pada 2015.
Fasilitas kredit tersebut, menurut kuasa hukum, bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, pihak Hartati mempersoalkan sejumlah hal yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut. Salah satunya berupa dugaan pemalsuan tanda tangan yang, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan perpindahan dana dari rekening KMK ke rekening tabungan.
“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak oknum bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening tabungan,” kata Halomoan.
Dugaan tersebut merupakan versi pihak Hartati dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak bank maupun pihak-pihak yang disebut terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Persoalan kemudian berkembang hingga menyangkut kewajiban kredit dan objek ruko yang dijadikan jaminan masuk dalam proses lelang.
Menurut Halomoan, ruko tersebut selanjutnya dimenangkan seseorang berinisial RG melalui proses lelang. Namun, ia menyebut RG saat itu tidak dapat langsung menguasai objek karena ruko masih berada dalam penguasaan kliennya dan disewakan kepada pihak lain.
“RG tidak bisa menguasai objek. Bukannya mengajukan eksekusi hak tanggungan ke pengadilan, RG malah menjual objek ke warga lainnya berinisial MR,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses peralihan ruko kepada MR, termasuk mengenai kondisi objek yang menurut pihaknya masih dalam sengketa.
Persoalkan proses penguasaan ruko
Halomoan selanjutnya mempersoalkan cara penguasaan ruko tersebut. Menurut dia, pengambilalihan objek diduga dilakukan tanpa proses eksekusi melalui pengadilan. Pihaknya juga mengadukan dugaan perusakan gembok ketika ruko tersebut hendak dikuasai.
“MR mengambil alih ruko secara non-eksekusi pengadilan dengan cara melakukan dugaan pengerusakan gembok milik klien kami secara bersama-sama,” katanya.
Sekali lagi, pernyataan tersebut merupakan dalil dan keterangan dari pihak Hartati melalui kuasa hukumnya. Status kepemilikan, keabsahan proses peralihan objek, maupun ada atau tidaknya tindak pidana merupakan ranah lembaga berwenang untuk menentukannya berdasarkan proses hukum.
Halomoan menilai perkembangan tiga laporan polisi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya maupun pihak-pihak terkait.
Ia berpendapat penanganan yang lebih cepat terhadap laporan sebelumnya dapat memberikan kejelasan sebelum persoalan berkembang hingga proses lelang dan peralihan objek.
“Nah, seharusnya memang kembali ke belakang. Kalau ini tadinya cepat ada tindakan dari kepolisian, dari tiga perkara tersebut, mungkin tidak akan sempat adanya lelang dari bank kepada seseorang pemenang lelang yang kemudian menjual kepada warga lainnya,” ucapnya.
Tunggu SP2HP
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, pihak Hartati menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu.
Mereka kini menunggu perkembangan resmi terhadap tiga laporan polisi tersebut melalui SP2HP yang, berdasarkan keterangan kuasa hukum, diharapkan diterima paling lambat 11 September 2026.
“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” kata Halomoan.
Halomoan dalam pendampingan tersebut bersama tim kuasa hukum Hartati, yakni Siti Rahma Sitepu, Saddam Husen Ritonga, dan Hamdani Hasbuan.
Gaperta.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak bank, RG, MR, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi juga akan meminta konfirmasi Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan tiga laporan polisi tersebut.














