Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Jaringan Narkoba Jambi Dibongkar, Terdakwa Utama Helen Dituntut Mati.

Avatar photo
415
×

Jaringan Narkoba Jambi Dibongkar, Terdakwa Utama Helen Dituntut Mati.

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Jambi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam persidangan, JPU meyakini Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Jangan Lewatkan :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcarlantas di Pangkalan Ojek Simpang Sicanang dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2024

(Tuntutan Berat karena Peran Pengendali Jaringan)

JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:
Helen berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Jangan Lewatkan :  Kantah Kota Dumai Kembali Gelar Mediasi Lanjutan Antara PT. Semesta Alam Permai dengan Ahli Waris Almarhum Esman Panjaitan

Terdakwa bersikap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan:
Sementara itu, dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan:
Sidang atas kasus Helen Dian Krisnawati ditunda hingga Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.