Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Peristiwa

Gelar M.H. Muhammad Iqbal Pakpahan Kembali Disorot, Konfirmasi Redaksi Belum Dijawab

Avatar photo
34
×

Gelar M.H. Muhammad Iqbal Pakpahan Kembali Disorot, Konfirmasi Redaksi Belum Dijawab

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polemik mengenai penggunaan gelar akademik Magister Hukum (M.H.) yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Iqbal Pakpahan, terus menjadi perhatian.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai kelulusan Muhammad Iqbal Pakpahan dari program Magister Hukum, melainkan dugaan bahwa gelar M.H. telah dicantumkan pada namanya sebelum yang bersangkutan secara resmi dinyatakan lulus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat publikasi yang menyebut Muhammad Iqbal Pakpahan dinyatakan lulus Ujian Tesis Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan berhak memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) pada September 2026.

Kelulusan tersebut disebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Labuhanbatu Nomor: 233/SK/PPs-ULB/IX/2026 tentang Penetapan Kelulusan Mahasiswa Magister (S-2) Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana.

Informasi mengenai waktu kelulusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait dugaan pencantuman gelar M.H. pada nama Muhammad Iqbal Pakpahan dalam kurun waktu sebelum kelulusan tersebut.

Redaksi memperoleh informasi bahwa gelar akademik S2 diduga telah dicantumkan di belakang nama yang bersangkutan dalam sejumlah kesempatan sebelum September 2026. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen, publikasi resmi, maupun penjelasan langsung dari pihak terkait.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Pelanggaran Etik ASN di RSUD Ade M. Djoen Sintang Jadi Sorotan, Manajemen Sebut Persoalan Diserahkan ke Kepegawaian

Karena itu, Gaperta.id belum menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan penggunaan gelar akademik sebelum hak atas gelar tersebut diperoleh.

Redaksi Kirim Konfirmasi, Belum Ada Jawaban

Sebagai bagian dari prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan, Gaperta.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Muhammad Iqbal Pakpahan.

Redaksi antara lain meminta penjelasan apakah dirinya pernah menggunakan atau mencantumkan gelar M.H. dalam kegiatan resmi, dokumen, undangan, media sosial maupun publikasi lainnya.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai perguruan tinggi, program studi dan waktu kelulusan, serta informasi akademik yang dapat diverifikasi sebagai dasar penggunaan gelar tersebut.

Selain itu, Muhammad Iqbal Pakpahan diberikan ruang untuk membantah ataupun menjelaskan informasi yang mempertanyakan dugaan penggunaan gelar M.H. sebelum proses pendidikan dinyatakan selesai.

Jangan Lewatkan :  "Pemuda Pancasila Buka Mediasi, Belawan Menuju Kota Berkawan"

Dalam pesan konfirmasi tersebut, redaksi secara tegas menyampaikan bahwa Gaperta.id tidak mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan sebelum memperoleh klarifikasi dan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Muhammad Iqbal Pakpahan belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muhammad Iqbal Pakpahan.

Perlu Verifikasi Dokumen

Penggunaan gelar akademik pada prinsipnya berkaitan dengan kualifikasi pendidikan yang telah diselesaikan dan hak akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, diperlukan verifikasi mengenai kapan Muhammad Iqbal Pakpahan secara resmi memperoleh hak menggunakan gelar M.H. serta apakah terdapat dokumen atau publikasi sebelum tanggal kelulusan yang telah mencantumkan gelar tersebut.

Jangan Lewatkan :  Tiket Pesawat Jakarta-Pontianak Rp8 Juta, Warga: Ini DP Motor Atau Bayar Nyawa?

Keterangan dari Universitas Labuhanbatu juga dinilai penting untuk memastikan tanggal penetapan kelulusan dan sejak kapan mahasiswa yang bersangkutan secara akademik berhak menyandang gelar Magister Hukum.

Apabila nantinya ditemukan bukti autentik bahwa gelar akademik telah digunakan sebelum hak atas gelar tersebut diperoleh, fakta tersebut dapat diserahkan kepada institusi terkait untuk dinilai berdasarkan ketentuan hukum, akademik maupun etik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen resmi yang membuktikan bahwa penggunaan gelar tersebut telah sesuai dengan status akademiknya, klarifikasi tersebut juga wajib disampaikan kepada publik secara proporsional.

Gaperta.id akan melanjutkan proses verifikasi dengan meminta keterangan dari pihak Universitas Labuhanbatu dan pihak-pihak terkait guna memperoleh kepastian mengenai kronologi pendidikan serta dasar penggunaan gelar akademik tersebut.

Redaksi Gaperta.id tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada Muhammad Iqbal Pakpahan maupun pihak Universitas Labuhanbatu. Setiap keterangan dan dokumen resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.