Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Tiga ABK KM Pulau Samosir Tewas, KPI Belawan Soroti Pengawasan Keselamatan Kapal di Gabion

Avatar photo
39
×

Tiga ABK KM Pulau Samosir Tewas, KPI Belawan Soroti Pengawasan Keselamatan Kapal di Gabion

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] — Rentetan kecelakaan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), Gabion, kembali memicu sorotan terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja dan kelaikan operasional kapal.

Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Syahbandar Perikanan.

Desakan itu disampaikan menyusul sejumlah insiden yang terjadi di kawasan perikanan Belawan, mulai dari kebakaran kapal hingga peristiwa meninggalnya anak buah kapal (ABK).

KPI menilai pengawasan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelengkapan dokumen, kelaikan kapal serta penerapan standar operasional prosedur perlu diperketat guna mencegah kembali jatuhnya korban.

Sejumlah sumber di lapangan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi dari kawasan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Pungli dan Pengawalan Ilegal Armada Batu Bara di Jambi, Polisi Diminta Klarifikasi

“Seharusnya kapal yang tidak memenuhi standar tidak diperbolehkan melaut. Kalau pengawasan benar-benar berjalan ketat, aspek keselamatan tentunya harus menjadi prioritas,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan adanya kapal yang tidak memenuhi standar maupun dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Kematian Tiga ABK KM Pulau Samosir Jadi Sorotan

Salah satu peristiwa yang kembali menjadi perhatian adalah meninggalnya tiga ABK KM Pulau Samosir GT 26 yang ditemukan di dalam ruang palka kapal.

Para korban sebelumnya diduga terpapar gas berbahaya di dalam palka. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja, kesiapan peralatan serta mekanisme penanganan kondisi darurat di kapal perikanan.

Jangan Lewatkan :  Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan PWI Akan Ikuti Retret Bela Negara

Ketua KPI Cabang Belawan Rudi Hartono menilai pengawasan terhadap kapal yang akan melakukan kegiatan operasional tidak boleh sekadar bersifat administratif.

Menurutnya, aspek keselamatan awak kapal harus menjadi pertimbangan utama sebelum kapal dinyatakan layak beroperasi.

“Jika pembiaran terhadap kapal yang tidak memenuhi ketentuan terus terjadi, risiko kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa akan tetap ada. Karena itu pengawasan harus benar-benar dilakukan,” tegas Rudi.

KPI Belawan juga meminta agar setiap insiden kecelakaan kerja di sektor perikanan dievaluasi secara komprehensif untuk mengetahui penyebabnya serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

KPI Berencana Bawa Persoalan ke DPRD Sumut

Sebagai langkah lanjutan, KPI Cabang Belawan berencana membawa persoalan keselamatan dan tata kelola kapal perikanan tersebut ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumatera Utara.

Jangan Lewatkan :  Cabdis wilayah XII lakukan monitoring Dihari pertama Pendaftaran SPMB

RDP tersebut diharapkan dapat membuka evaluasi terhadap sistem pengawasan, penerapan K3, kelaikan kapal serta tanggung jawab masing-masing instansi dalam menjamin keselamatan pelaut dan nelayan.

Rudi juga mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola Pelabuhan Perikanan Belawan agar ke depan mampu berkembang menjadi pelabuhan perikanan modern yang mengedepankan keselamatan, transparansi dan konsep eco-fishing port.

“Pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola menjadi kunci untuk menciptakan pelabuhan yang aman, modern dan berkelanjutan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Terkait kritik dan desakan tersebut, konfirmasi kepada pihak PPSB, PSDKP, Syahbandar Perikanan maupun KKP penting dimuat sebagai hak jawab dan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan serta langkah evaluasi yang telah dilakukan.