Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegionalTNI/POLRI

Dugaan Pungli dan Pengawalan Ilegal Armada Batu Bara di Jambi, Polisi Diminta Klarifikasi

Avatar photo
82
×

Dugaan Pungli dan Pengawalan Ilegal Armada Batu Bara di Jambi, Polisi Diminta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Jumat (24/4/2026) pukul 20.00 WIB, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pengawalan ilegal terhadap puluhan armada pengangkut batu bara mencuat di Kabupaten Batanghari hingga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber bernama AS yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut.

AS menyebut, sedikitnya 50 unit armada truk batu bara yang melintas di jalan nasional lintas Muara Bulian–Pijoan diduga mengalami penindakan tilang oleh Kanit Lantas (Satlantas) Polres Batanghari berinisial seorang perwira B.

Jangan Lewatkan :  Taruna Akmil Kecabangan Infanteri Resmi Menyandang Baret dan Brevet Infanteri

Menurut keterangannya, para sopir yang ditilang diduga diminta sejumlah uang dengan nominal berbeda. “Untuk bisa melintas, disebut ada yang membayar Rp100 ribu agar bisa jalan terus, sementara yang ditilang diminta hingga Rp600 ribu dengan alasan tilang Briva di dalam ruangan Satlantas,” ujar AS.

Ia juga mengungkapkan, selama proses tersebut, telepon genggam para sopir diduga ditahan di luar ruangan, sementara aktivitas di dalam ruangan berlangsung dengan tirai tertutup.ada apa sebenarnya dengan Kanit Lantas polres Batanghari, Mengapa Tilang Briva di haruskan membayar uang KES.Semestinya jika di Tilang Briva,itu uang Mesti di Transfer ke Bank BRI bukan ke oknumnya.

Jangan Lewatkan :  Kecelakaan lalu lintas antara Dua Pengendara Sepeda Motor di Benua Kayong

Selain itu, AS menambahkan, aktivitas pelepasan armada disebut bermula dari kawasan BBC Muara Bulian sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam perjalanan menuju Pijoan, terdapat dugaan praktik pengawalan oleh dua oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap armada dikenakan biaya pengawalan sebesar Rp150 ribu per unit. Total ada sekitar 18 unit yang dikawal, berdasarkan informasi dari para sopir yang ditilang,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Kanwil Kemenkumham Kalbar Perkuat Integritas dan Transparansi melalui Implementasi UPP dan UPG

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan fakta dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat aktivitas angkutan batu bara di Jambi kerap menimbulkan persoalan, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun dugaan praktik-praktik ilegal di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.