MEDAN BELAWAN, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana. Seorang pelaku berinisial RM alias D (22) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan terhadap korban.
Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 1 bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan personel setelah menerima laporan korban Bayu Pratama Sudewo (26).
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap kasus Curas yang menimpa korban Bayu Pratama Sudewo. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi tersebut dan mengakui menggunakan pisau untuk melukai korban,” ujar AKP Agus Purnomo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 06.40 WIB di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
Korban kemudian didatangi tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor. Pelaku mengambil kunci kontak kendaraan korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya, dua pelaku turun dan menodongkan senjata tajam sambil meminta dompet dan handphone korban.
Saat korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh, salah seorang pelaku kemudian menusukkan pisau ke arah paha kiri korban. Para pelaku selanjutnya berhasil membawa kabur sepeda motor, dompet dan handphone korban.
Dalam pemeriksaan awal, RM alias D mengakui melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial D dan I, yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Pelaku juga mengakui sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp9 juta dan dirinya menerima bagian sebesar Rp2.050.000. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan sebelum dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














